1
Pasal 1
— Ruang Lingkup & Definisi
Pengertian dan cakupan Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber ini berlaku bagi seluruh konten yang dipublikasikan oleh Waktu.News melalui platform digital, termasuk situs web, aplikasi mobile, dan media sosial resmi.
Media Siber
Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet.
Konten
Teks, foto, video, infografis, dan bentuk informasi lainnya.
Pengguna
Setiap orang yang mengakses dan berinteraksi dengan situs.
Redaksi
Tim jurnalis dan editor yang bertanggung jawab atas konten.
Waktu.News adalah media siber yang tunduk pada hukum jurnalistik Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
2
Pasal 2
— Verifikasi & Keberimbangan Berita
Standar akurasi dan keberimbangan dalam pemberitaan
Waktu.News menerapkan standar verifikasi ketat sebelum mempublikasikan setiap berita. Setiap informasi harus dikonfirmasi dari sumber yang independen dan kredibel.
-
Setiap berita harus mencantumkan sumber yang jelas dan dapat diverifikasi.
-
Semua pihak yang terlibat dalam berita berhak memperoleh kesempatan memberikan tanggapan.
-
Berita opini harus dibedakan secara jelas dari berita fakta.
-
Judul berita harus mencerminkan isi secara akurat dan tidak menggunakan clickbait yang menyesatkan.
-
Foto dan video harus memiliki konteks yang benar dan tidak dimanipulasi secara menyesatkan.
Dalam keadaan mendesak, berita dapat dipublikasikan berdasarkan satu sumber dengan keterangan bahwa informasi masih dalam tahap konfirmasi. Verifikasi tetap dilakukan dan berita diperbarui setelah konfirmasi diperoleh.
3
Pasal 3
— Isi Buatan Pengguna (UGC)
Kebijakan konten yang dikirimkan oleh pembaca
Waktu.News membuka ruang partisipasi melalui komentar, kiriman berita warga, dan interaksi di media sosial. Seluruh konten pengguna tetap tunduk pada moderasi redaksi.
-
Komentar yang mengandung ujaran kebencian, SARA, atau hoaks dapat dihapus tanpa pemberitahuan.
-
Kiriman berita dari pembaca diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
-
Redaksi dapat menyunting kiriman untuk kejelasan tanpa mengubah substansi.
-
Pengguna yang melanggar ketentuan secara berulang dapat diblokir dari platform.
-
Konten yang melanggar hukum dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.
Waktu.News tidak bertanggung jawab atas konten pengguna sebelum dimoderasi. Tanggung jawab atas materi yang dikirimkan tetap berada pada pengirim.
4
Pasal 4
— Ralat, Koreksi & Pembaruan
Prosedur perbaikan kesalahan dalam pemberitaan
Waktu.News berkomitmen melakukan koreksi dengan segera apabila terdapat kesalahan. Transparansi koreksi merupakan bagian dari tanggung jawab jurnalistik.
Koreksi Segera
Kesalahan faktual diperbaiki dalam waktu secepatnya.
Label Koreksi
Berita yang diubah diberi keterangan pembaruan atau koreksi.
Transparansi
Perubahan substansial dicantumkan dalam catatan editor.
-
Laporan kesalahan dapat disampaikan melalui email resmi redaksi.
-
Koreksi mencakup pembaruan teks, judul, foto, dan keterangan gambar yang tidak akurat.
-
Berita yang sepenuhnya tidak akurat dapat ditarik dengan penjelasan yang memadai.
-
Riwayat koreksi disimpan untuk kepentingan akuntabilitas redaksi.
5
Pasal 5
— Hak Jawab & Hak Koreksi
Mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Waktu.News berhak mengajukan hak jawab.
-
Hak jawab diajukan secara tertulis kepada redaksi dengan subjek “Hak Jawab”.
-
Hak jawab harus berkaitan langsung dengan berita yang dipersengketakan.
-
Panjang hak jawab maksimal sebanding dengan berita yang dipersengketakan.
-
Redaksi dapat menyunting hak jawab untuk kejelasan tanpa mengubah substansi.
-
Pihak yang belum puas dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.
Waktu.News memuat hak jawab paling lambat 2 × 24 jam setelah hak jawab diterima, dinyatakan lengkap, dan memenuhi ketentuan redaksi.
6
Pasal 6
— Pencabutan Berita
Kondisi dan prosedur pencabutan konten
Pencabutan berita dilakukan hanya dalam kondisi tertentu melalui pertimbangan editorial yang matang. Pencabutan merupakan langkah terakhir.
-
Berita dapat dicabut apabila terbukti mengandung informasi palsu yang tidak dapat dikoreksi.
-
Pencabutan dilakukan berdasarkan perintah pengadilan yang sah.
-
Berita yang berpotensi membahayakan keselamatan seseorang dapat dicabut sementara.
-
Pencabutan disertai penjelasan singkat mengenai alasan konten tersebut dicabut.
-
Arsip berita yang dicabut tetap disimpan untuk dokumentasi internal.
Permintaan pencabutan harus disertai bukti yang cukup dan disampaikan secara tertulis kepada redaksi.
7
Pasal 7
— Iklan & Konten Berbayar
Pemisahan konten editorial dan konten komersial
Waktu.News menjaga pemisahan yang tegas antara konten editorial dan konten berbayar untuk mempertahankan kepercayaan pembaca dan integritas jurnalistik.
-
Semua iklan dan konten berbayar wajib diberi label yang jelas seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Sponsor”.
-
Pengiklan tidak diperkenankan memengaruhi atau mendikte keputusan editorial.
-
Konten berbayar tetap harus memenuhi standar etika dan tidak mengandung informasi menyesatkan.
-
Waktu.News dapat menolak iklan yang bertentangan dengan hukum, nilai, atau standar editorial.
-
Penerimaan iklan tidak berarti Waktu.News mendukung produk atau layanan yang diiklankan.
8
Pasal 8
— Larangan Konten
Jenis konten yang dilarang dipublikasikan
Waktu.News melarang publikasi konten yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan norma sosial yang berlaku di Indonesia.
Hoaks & Disinformasi
Berita bohong atau informasi yang sengaja menyesatkan.
Ujaran Kebencian
Konten yang memicu kebencian berbasis SARA.
Pornografi
Konten seksual eksplisit dalam bentuk apa pun.
Kekerasan Grafis
Foto atau video kekerasan tanpa kepentingan jurnalistik.
Pelanggaran Privasi
Konten yang melanggar privasi individu tanpa kepentingan publik.
Pelanggaran Hak Cipta
Konten yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
Pelanggaran dapat mengakibatkan teguran, penghapusan konten, pemblokiran akses, serta pelaporan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum.