Lewati ke konten utama
Waktu Indonesia Tengah Senin, 03 Agustus 2026
Standar Integritas Redaksi

Kode Etik Jurnalistik Waktu.News

Profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam setiap karya jurnalistik.

Waktu.News berkomitmen menjalankan jurnalisme yang bertanggung jawab, profesional, dan berintegritas tinggi. Kode etik ini menjadi panduan bagi seluruh insan pers Waktu.News dalam menjalankan tugasnya.

Diperbarui April 2026 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Kebenaran

Fakta diverifikasi sebelum dipublikasikan.

Keberimbangan

Semua pihak memperoleh kesempatan yang adil.

Independensi

Bebas dari tekanan dan kepentingan.

Humanis

Menghormati martabat dan privasi.

Akuntabilitas

Bertanggung jawab atas setiap publikasi.

Kode etik ini aktif dan berlaku. Kode etik ini mengikat seluruh insan pers Waktu.News. Pelanggaran ditangani melalui mekanisme evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan internal serta hukum yang berlaku.
1

Pasal 1 — Kebenaran & Akurasi

Standar verifikasi dan keakuratan berita

Wartawan Waktu.News wajib memberitakan peristiwa berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini pribadi.

Wajib Dilakukan

  • Memverifikasi informasi dari minimal dua sumber independen.
  • Mencantumkan sumber berita secara jelas.
  • Memisahkan fakta dari analisis atau opini.
  • Segera melakukan koreksi bila ditemukan kesalahan.

Dilarang

  • Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
  • Membuat berita berdasarkan asumsi.
  • Memanipulasi fakta atau data.
  • Menulis judul yang menyesatkan atau clickbait.
2

Pasal 2 — Keberimbangan & Keadilan

Prinsip cover both sides dalam pemberitaan

Wartawan Waktu.News wajib menyajikan berita yang berimbang dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak yang terlibat untuk menyampaikan pandangannya.

  • Setiap pihak yang disebut negatif dalam berita berhak mendapatkan kesempatan merespons sebelum berita dipublikasikan.
  • Upaya konfirmasi kepada pihak terkait harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan dicatat.
  • Jika pihak terkait tidak dapat dihubungi, hal tersebut harus dicantumkan dalam berita.
  • Pendapat narasumber tidak boleh diubah atau dipotong hingga mengubah substansinya.
3

Pasal 3 — Independensi & Integritas

Kebebasan dari pengaruh dan konflik kepentingan

Wartawan Waktu.News wajib menjaga independensi dan menolak segala bentuk tekanan, intervensi, atau imbalan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.

  • Dilarang memiliki kepentingan finansial pada subjek berita yang diliput.
  • Wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada atasan.
  • Dilarang menggunakan informasi berita untuk kepentingan pribadi atau bisnis.
  • Wartawan berhak menolak penugasan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Wartawan dilarang menerima suap, hadiah, fasilitas, atau keuntungan apa pun dari pihak yang berkaitan dengan berita yang sedang diliput, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4

Pasal 4 — Identitas & Metode Peliputan

Transparansi wartawan dalam menjalankan tugas

Wartawan Waktu.News wajib memperkenalkan diri secara jelas kepada narasumber dan tidak menggunakan cara-cara yang menipu dalam pengumpulan informasi.

  • Wajib membawa dan menunjukkan kartu pers resmi Waktu.News saat bertugas.
  • Wajib menyebutkan identitas sebagai wartawan dan media tempat bertugas.
  • Penggunaan identitas palsu hanya diperbolehkan dalam liputan investigasi dengan persetujuan redaktur.
  • Rekaman wawancara hanya boleh dilakukan atas sepengetahuan narasumber, kecuali dalam investigasi kepentingan publik.
Pihak yang mengatasnamakan Waktu.News tanpa membawa identitas resmi bukan tanggung jawab redaksi. Masyarakat dapat melaporkan ke redaksi untuk verifikasi.
5

Pasal 5 — Perlindungan Narasumber

Kerahasiaan dan keamanan sumber berita

Wartawan Waktu.News wajib merahasiakan identitas narasumber yang meminta kerahasiaan demi keselamatan dan kepentingannya.

  • Identitas narasumber anonim tidak boleh diungkapkan dalam kondisi apa pun tanpa persetujuan.
  • Perjanjian kerahasiaan dengan narasumber harus dihormati sepenuhnya.
  • Wartawan wajib mempertimbangkan keselamatan narasumber sebelum mempublikasikan informasi sensitif.
  • Informasi yang dapat membahayakan narasumber harus dikonsultasikan dengan redaktur sebelum dipublikasikan.
6

Pasal 6 — Hak Jawab & Koreksi

Mekanisme perbaikan dan hak merespons

Waktu.News memberikan hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dan berkomitmen melakukan koreksi atas kesalahan yang terjadi.

Prosedur Hak Jawab

  • Kirim permohonan tertulis ke redaksi dengan subjek Hak Jawab.
  • Redaksi merespons dalam waktu paling lambat 2x24 jam.
  • Hak jawab dimuat dalam porsi yang wajar dan relevan.
  • Dapat diteruskan ke Dewan Pers bila tidak puas.

Prosedur Koreksi

  • Kesalahan faktual dikoreksi dalam waktu paling lambat 24 jam.
  • Berita diperbarui dengan label atau catatan koreksi.
  • Catatan editor dicantumkan secara transparan bila perubahan bersifat substansial.
  • Arsip koreksi disimpan sebagai bagian akuntabilitas redaksi.
7

Pasal 7 — Larangan Konten Berbahaya

Konten yang dilarang diproduksi atau dipublikasikan

Wartawan dan redaksi Waktu.News dilarang keras memproduksi atau mempublikasikan konten yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Hoaks & Disinformasi

Berita bohong yang sengaja menyesatkan masyarakat.

Ujaran Kebencian

Konten yang memicu kebencian berbasis SARA.

Pornografi

Konten seksual eksplisit dalam bentuk apa pun.

Kekerasan Grafis

Visual kekerasan tanpa nilai jurnalistik.

Plagiarisme

Menyalin karya orang lain tanpa atribusi.

Fitnah & Pencemaran

Tuduhan tanpa bukti yang merusak reputasi.

8

Pasal 8 — Privasi & Perlindungan Identitas

Penghormatan terhadap hak privasi individu

Wartawan Waktu.News wajib menghormati hak privasi setiap individu dan tidak mempublikasikan informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.

  • Identitas korban kekerasan seksual tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan.
  • Identitas anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum wajib dilindungi.
  • Data pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, dan data keuangan tidak boleh dipublikasikan tanpa dasar kepentingan publik yang kuat.
  • Foto atau video seseorang tanpa persetujuan hanya boleh digunakan untuk kepentingan publik yang jelas.
9

Pasal 9 — Hak Cipta & Atribusi

Penghormatan terhadap kekayaan intelektual

Wartawan Waktu.News wajib menghormati hak cipta dan memberikan atribusi yang tepat atas setiap karya yang digunakan dalam pemberitaan.

  • Foto, video, dan infografis dari pihak lain harus disertai kredit yang jelas.
  • Kutipan dari media lain maksimal dua paragraf dengan sumber yang dicantumkan.
  • Dilarang mengklaim karya orang lain sebagai milik sendiri.
  • Penggunaan materi berlisensi harus mendapat izin terlebih dahulu.
10

Pasal 10 — Perilaku Profesional Wartawan

Standar perilaku dan etika di lapangan

Setiap wartawan Waktu.News wajib menjunjung tinggi profesionalisme dan martabat profesi jurnalistik dalam setiap situasi liputan.

Standar Perilaku

  • Bersikap sopan dan profesional kepada semua narasumber.
  • Menghormati keputusan narasumber yang menolak diwawancarai.
  • Menggunakan kerangka liputan resmi saat bertugas.
  • Melaporkan perkembangan liputan secara berkala ke redaktur.
  • Menjaga kerahasiaan informasi redaksi.

Perilaku Terlarang

  • Mengancam atau mengintimidasi narasumber.
  • Masuk ke properti privat tanpa izin.
  • Menyamar tanpa persetujuan redaktur.
  • Membuat janji atas nama redaksi tanpa wewenang.
  • Mempublikasikan berita sebelum disetujui redaktur.
11

Pasal 11 — Media Sosial & Konten Digital

Pedoman penggunaan media sosial oleh wartawan

Wartawan Waktu.News yang aktif di media sosial wajib memperhatikan bahwa pernyataan publik mereka dapat mencerminkan citra media.

  • Dilarang mempublikasikan informasi internal redaksi untuk konsumsi publik sebelum dipublikasikan di Waktu.News.
  • Pernyataan di media sosial yang berpotensi menimbulkan kontroversi harus dikonsultasikan dengan redaktur.
  • Dilarang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di akun pribadi dengan atribusi Waktu.News.
  • Wartawan bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan di akun media sosial pribadi mereka.
Pelanggaran kode etik di media sosial dapat dikenakan sanksi yang sama dengan pelanggaran di media utama Waktu.News.
Sanksi dan Akuntabilitas

Tingkatan sanksi pelanggaran

Setiap pelanggaran kode etik ditangani secara proporsional oleh dewan redaksi berdasarkan tingkat keseriusan, dampak, dan riwayat pelanggaran.

1

Teguran Lisan

Pelanggaran ringan pertama kali diberikan pembinaan dan peringatan lisan.

2

Teguran Tertulis

Pelanggaran ringan yang berulang atau pelanggaran sedang dicatat secara resmi.

3

Penangguhan

Pelanggaran serius dapat dikenai penangguhan tugas sementara.

4

Pemecatan

Pelanggaran sangat serius atau berulang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Pengaduan Resmi

Mekanisme Pengaduan

Masyarakat, narasumber, atau pihak lain yang menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh insan pers Waktu.News dapat melaporkannya melalui jalur resmi.

  1. Kirim email ke redaksi@waktu.news dengan subjek Pengaduan Kode Etik.
  2. Sertakan identitas pelapor, uraian kejadian, tautan berita, dan bukti pendukung.
  3. Redaksi melakukan verifikasi serta pemeriksaan internal secara objektif.
  4. Apabila penyelesaian internal tidak memadai, pengaduan dapat diteruskan ke Dewan Pers RI.
Setiap pengaduan diproses dengan objektif dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya atas permintaan.

Pertanyaan tentang Kode Etik Waktu.News?

Hubungi redaksi untuk klarifikasi, koreksi, hak jawab, atau pengaduan terkait kode etik.