✨ Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
Bolmut

Bawaslu Bolmut Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi untuk Pemilu 2024

Waktu.news | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif dan Partai Politik dalam rangka persiapan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024. Rapat yang berlangsung di Kantor Bawaslu Bolmut pada Selasa, 31 Oktober 2023, ini menjadi momen penting dalam memastikan kelancaran proses demokrasi di wilayah tersebut.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, S.Hut, yang juga menjabat sebagai Kordivisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, dan Informasi. Turut hadir dalam rapat ini Anggota Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, SH, yang menjabat sebagai Kordivisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Advertisement

Tidak hanya dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain DANDIM 1303 Bolaang Mongondow, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bolmut, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Bolmut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kabupaten Bolmut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut, dan pimpinan partai politik.

Dalam rapat ini, telah disepakati dua poin penting yang akan menjadi pedoman dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS). Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penertiban APS, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, akan dilakukan secara mandiri oleh partai politik atau bakal calon legislatif mulai dari tanggal 31 Oktober 2023 hingga 2 November 2023.
  2. Jika APS yang dimaksud belum ditertibkan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 3 November 2023, maka penertiban akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Penertiban APS yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, akan dilakukan di semua titik yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 berjalan dengan adil, jujur, dan demokratis. (red)

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button