Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BoltimDaerah

Bawaslu Boltim Ungkap Dua Sekretaris PPS Langgar Kode Etik

Advertisement

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menemukan adanya dua anggota sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga terlibat dalam kegiatan politik Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Boltim, Harmoko Mando, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim.

Advertisement

“Kami telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran kode etik oleh dua sekretaris PPS. Rekomendasi terkait dugaan pelanggaran itu sudah kami kirimkan kepada KPU Boltim untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Harmoko di kantornya.

Harmoko menambahkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua anggota adhoc KPU itu berpotensi mempengaruhi integritas pelaksanaan Pilkada di Boltim. Ia berharap agar KPU segera mengambil langkah tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Advertisement

“Kami selalu berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada. Pengawasan terhadap kinerja penyelenggara menjadi prioritas kami. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Harmoko.

Sementara itu, Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kasus tersebut. “Setahu saya belum ada,” kata Rusmin, Senin (30/9/2024) malam.

Rusmin juga menjelaskan bahwa pihaknya baru-baru ini telah mengganti sejumlah PPS yang terindikasi melanggar aturan. Satu terkait pendaftaran calon dan satu lagi terlibat dalam kampanye. Namun, keduanya memang telah mengundurkan diri.

“Di kami, yang telah kami eksekusi itu PPS. Kemarin sudah kami lantik (PAW), kemudian yang hari ini, tapi itu memang karena mereka mundur,” jelasnya. (aah/aah)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button