Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
DaerahKotamobagu

Bawaslu Kotamobagu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa untuk Pemilukada 2024

Advertisement

Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, S.Sos, menyampaikan kepada media pada Jumat, 17 Mei 2024, bahwa proses pendaftaran dan pengumpulan berkas calon anggota PKD akan berlangsung mulai tanggal 18 hingga 21 Mei 2024.

“Pendaftaran dibuka mulai 18 hingga 21 Mei 2024,” ujar Yunita. Ia juga menjelaskan bahwa rekrutmen PKD ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024, yang mengatur pedoman pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2024.

Advertisement

“Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu. PKD ini nantinya akan ditempatkan di setiap desa dan kelurahan di Kotamobagu,” tambah Yunita.

Mengenai persyaratan dan dokumen yang harus diserahkan oleh calon PKD, Yunita mengarahkan masyarakat untuk melihat informasi lengkap di media sosial resmi Bawaslu Kota Kotamobagu.

Advertisement

“Syarat umum untuk calon PKD termasuk berdomisili di kecamatan setempat, minimal lulusan SMA atau sederajat, dan berusia minimal 21 tahun. Persyaratan lainnya bisa dilihat atau ditanyakan langsung ke bagian sekretariat,” jelas Yunita.

Berikut adalah persyaratan lengkap untuk calon PKD Pemilu 2024:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Mampu dan berpengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Minimal lulusan SMA atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
  8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD jika terpilih.
  11. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden, anggota dewan, atau kepala daerah dalam 5 tahun terakhir.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
  15. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang bagi ASN, serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari pengawasan pemilu yang adil dan transparan di Kotamobagu!

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button