Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Media Network
BoltimDaerah

Bekas Bendahara KPU Boltim Arga Karian Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2021

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Arga Karian, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim Tahun Anggaran 2021.

Arga langsung ditahan dan digiring ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kotamobagu pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 19.20 Wita.

Penetapan Arga menambah daftar tersangka dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Staf Pengelola Keuangan KPU Boltim, Chrisyanto Mamangkay.

Advertisement

Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran rutin KPU Boltim tahun 2021 yang bersumber dari APBN memiliki pagu sebesar Rp2.928.718.000 dengan realisasi hingga 31 Oktober 2021 mencapai Rp2.905.916.422.

Penyidik menduga Chrisyanto Mamangkay bersama Arga Karian melakukan pencairan anggaran yang tidak sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut bermula ketika Arga Karian mengeluhkan kondisi keuangannya kepada Chrisyanto Mamangkay.

Arga kemudian diduga mengusulkan pembuatan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, padahal mata anggaran tersebut tidak tercantum dalam DIPA KPU Boltim.

Advertisement

“Inisiasi awal tersangka Arga Karian mengeluh kepada tersangka Chrisyanto Mamangkay dengan mengatakan bahwa dia tidak memiliki uang lagi, dan mengusulkan ide serta menyuruh tersangka Chrisyanto Mamangkay untuk dibuatkan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan padahal diketahui tidak ada dalam DIPA mata anggaran KPU Boltim,” jelas Kajari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim dalam keterangan pers.

Setelah anggaran berhasil dicairkan, dana tersebut disebut ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran dan berlangsung hingga Agustus 2021.

Kasus ini mulai terungkap setelah pada Oktober 2021 muncul laporan bahwa sejumlah staf KPU Boltim tidak lagi menerima gaji dan operasional kantor mengalami hambatan. Kondisi tersebut mendorong Inspektorat KPU RI melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim.

Dalam penyidikan terhadap Chrisyanto Mamangkay, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan anggaran, termasuk penggunaan akses aplikasi OMSPAN serta penyusunan dokumen pencairan yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data realisasi anggaran untuk menyamarkan penyimpangan.

Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat KPU RI tahun 2022 dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Bolaang Mongondow pada 5 Maret 2026, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp755.569.937.

Advertisement

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp238.264.900 telah dikembalikan. Sementara Rp517.305.136 belum ditindaklanjuti.

Penyidik menduga dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk belanja pribadi dan perjalanan yang tidak berkaitan dengan kepentingan kedinasan alias jalan-jalan.

Hingga berita ini terbit, Arga Karian belum memberikan tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. (aah)

Advertisement

Abdul Agus Heydemans

Jurnalis waktu.news yang bertugas sebagai reporter biro Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Aktif meliput berita pemerintahan daerah, politik lokal, hukum, dan pembangunan di wilayah Boltim dan sekitarnya. Bergabung dengan waktu.news sejak 2021 dan telah menghasilkan ratusan laporan berita dari wilayah Bolaang Mongondow Timur. Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat Boltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button