✨ Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
BoltimDaerah

Belum Ada Izin, Aktivitas Pembukaan Lahan Tambak Udang di Matabulu Boltim Sudah Mulai

Advertisement

Aktivitas pembukaan lahan tambak di perkebunan Oyuot Desa Matabulu, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diduga belum mengantongi izin resmi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh waktu.news, sekitar 70 hektar lahan di kawasan tersebut telah dibebaskan oleh seorang berinisial RAA alias Rezh dari pemiliknya sejak tahun 2024. Nilai pembebasan lahan mencapai Rp 5 miliar. Lahan ini rencananya akan dikelola oleh perusahaan bernama PT Persada Unggul Matabulu untuk budidaya udang.

Advertisement

Saat ini, sejumlah alat berat sudah terlihat beroperasi di lokasi. Terdapat dua unit buldoser dan tiga unit ekskavator yang digunakan untuk membersihkan lahan di sepanjang wilayah pesisir desa. Aktivitas tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menuai sorotan dari masyarakat sekitar.

Sejumlah warga pun mengaku tidak mengetahui secara pasti ihwal proyek tersebut. Mereka juga menyayangkan tidak adanya sosialisasi dari pihak perusahaan.

Advertisement

“Harusnya sebelum kegiatan harus ada sosialisasi dulu. Dimana-mana namanya perusahaan mau masuk itu tetap kan sosialisasi dulu baru melakukan kegiatan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (5/5/2025) beberapa hari lalu.

Warga lainnya juga mengungkapkan bahwa proses pembersihan lahan sudah dilakukan oleh kontraktor yang ditunjuk perusahaan.

“Sudah sedang dalam proses pembersihan, tapi yang hadir (ada) ini kayaknya kontraktor, mereka suruh sub (sub kontraktor). Dia sudah pembersihan, ada lima alat. Jadi eskavator tiga, dores dua, satu kecil dan satu besar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Boltim, Rielva K Wati, mengatakan bahwa izin terkait aktivitas tambak yang dimaksud masih dalam proses pengurusan.

Advertisement

“Tambak udang. Ini sementara berproses izin mereka. Belum, sementara berproses kan ini,” ujar Rielva saat ditemui wartawan.

Ketika ditanya apakah suatu kegiatan sudah bisa dilakukan meskipun izin masih dalam tahap pengajuan, Rielva menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak diperbolehkan.

“Seharusnya belum bisa pak. Mereka kan baru mengajukan,” jelas Rielva.

Rielva juga menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dalam proses pengurusan izin. Salah satunya adalah dokumen lingkungan yang harus diproses terlebih dahulu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Karena dia (perusahaan) itu masih panjang prosesnya. Dia lagi kan mengurus izin lagi UKL UPL di Lingkungan Hidup, nanti mereka (DLH) mengeluarkan izin itu,” katanya.

Lebih lanjut, Rielva mengatakan bahwa setelah izin lingkungan diterbitkan, perusahaan juga diwajibkan mengurus dokumen lain yang berkaitan dengan tata ruang dan izin pembangunan.

“Kemudian setelah dari mereka (DLH), kami yang mengeluarkan. Karena di kami juga kan tata ruang kan musti, karena dia ada pembangunan, mereka juga musti mengurus lagi izin bangunan,” terangnya.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan, Rabu (7/5/2025), belum diketahui secara pasti siapa pemilik perusahaan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pembeli lahan tersebut diketahui berasal dari Jakarta. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button