Biaya Resmi Pembuatan Hingga Perpanjangan SIM A – SIM C Baru Periode Agustus 2022
Waktu.news | Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat untuk mengemudikan mobil atau motor di jalan raya. SIM juga berfungsi sebagai pengingat bahwa pengemudi memang memiliki kemampuan mengemudi. Jika Anda ingin membuat SIM, simak daftar harga berikut ini;
Butuh SIM? Anda harus melewati beberapa tes terlebih dahulu. Dan tentu saja, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Oh, dan jangan lupa biayanya!
Biaya pembuatan kartu SIM sendiri ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara tertentu yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya Pembuatan SIM Baru
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Perlu anda tahu, biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, biaya psikotes, dan asuransi. Biasanya biaya tambahan untuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 55.000. Dan untuk psikotes juga biasa tarif biaya sekitar Rp 50.000. Jadi jika total seluruhnya, membuat SIM A baru akan mengeluarkan biaya sekitar Rp 225.000 dan SIM C seharga Rp 205.000.
Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Syarat Pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
- Bisa membaca dan menulis Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
Syarat Perpanjang SIM
Kartu SIM Anda hanya berlaku selama lima tahun setelah dikeluarkan. Perlu juga dicatat bahwa tanggal kedaluwarsa pada kartu SIM tidak lagi didasarkan pada tanggal lahir pemegang kartu. Sebaliknya, itu mengikuti tanggal penerbitan. Biaya perpanjangan SIM sudah telah ada dalam Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2016. Bagi pemegang SIM Kelas C akan kena biaya tambahan sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.
Memperpanjang kartu SIM tidak harus ribet – cukup bawa fotokopi KTP, SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan sehat. Dan ingat, jika SIM Anda telah kedaluwarsa, denda juga menanti karena mengemudi tanpa SIM. (rhp)
Kartu Kredit Optimalkan Belanja Produk Dalam Negeri