Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

BKPP Bolmut “Gigi Ompong” Terkait PP Baru, Ini Kata Khristanto Nani

Advertisement

Waktu.news | Terkait dengan pemberitaan sebelumnya dengan judul “Warning PP Baru, PNS Bolos Bisa Kami Usul Pecat”. mendapat tanggapan positif dan negative dan berbagai pihak.

Pasalnya ada mengatakan bahwa, berani so BKPP ba pecat? Perlu dipertanyakan lagi ketegasan BKPP Bolmut, jangan hanya keras diluar tapi lombo di dalam,” ungkap sumber waktu.news yang enggan di publish namanya.

Advertisement

Sumber lain juga mengatakan hal yang berbeda, Memang PP terbaru ini agak keras, tapi kenyataannya masih banyak ASN yang tidak Masuk Kantor, Apa BKPP Bolmut Berani? 53 saja tidak berani apalagi 93.

“Kalau Memang sudah begitu aturannya, ya laksanakan saja dan jangan pandang bulu atau ada keberpihakan. dan perlu diingat, jangankan kepemimpinannya, pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya,” tegas sumber.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut Khristanto Nani Menuturkan, BKPP Bolmut akan menindak lanjuti proses pemecatan akan tetapi tahapan pelaksanaan pembinaan dari OPD benar-benar sudah dilakukan. karena PPK mendelegasikan pembinaan disiplin kepada PYB (pejabat yang berwenang) dan kemudian PYB membreakdown tanggung jawab pembinaan disiplin kepada kepada pimpinan OPD.

“Makanya ada Kasubag Kepegawaian di masing-masing OPD sebagai fungsi control. jika pimpinan OPD tidak melaksanakan itu maka yang dipertanyakan itu adalah OPD masing-masing,” jelasnya.

Lanjut Almuni IPDN itu, sekarang saya tantang, apakah ada pimpinan OPD yang berani melimpahkan pelanggaran disiplin ASN kepada BKPP? Asalkan sesuai dengan tahapannya, mulai dari teguran 1, teguran 2 dan pernyataan tidak puas itu sudah dilakukan terlebih dahulu. Pada intinya PP 33 yang sudah dirubah ke PP 93 sudah dilakukan dan clear di opd,” jelasnya.

Kalau sudah dilakukan, BKKP akan masukan dalam rapat Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin dan dibahas bersama sesuai dengan ketentuan perudang- undangan yang berlaku,” tegas Mantan Kabag Humas itu.

Advertisement

“Pastinya BKKP berani melakukan pemecatan dan sebelum-sebelumnya juga sudah berapa kali dilakukan dalam apel luar biasa. dan sekarang ini sudah ada beberapa pns yang dipantau oleh bkpp. tetapi pelaksanaan itu ada di opd masing-masing, tapi kalau tidak dilaksanakan maka kami akan memberikan teguran kepada opd yang bersangkutan,” pungkasnya. (rhp)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button