Boltim Bebas Sanksi Penundaan DAU Februari 2026

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, dipastikan bebas dari sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) pada Februari 2026. Kepastian ini menjadi kabar baik bagi stabilitas keuangan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Iksan Pangalima, menyampaikan langsung informasi tersebut saat memimpin apel kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Boltim, Senin (2/2/2026) pagi.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak mendapatkan sanksi penundaan DAU. Sementara itu, empat kabupaten kota di Sulawesi Utara, termasuk provinsi mengalami penundaan pembayaran DAU sebesar 25 persen. Ini patut kita syukuri, karena merupakan hasil kerja luar biasa dari bapak dan ibu sekalian sebagai pelaksana,” ujar Iksan Pangalima.

Menurut Sekda, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kepatuhan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban administrasi dan tata kelola keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Boltim mampu terhindar dari sanksi fiskal pemerintah pusat.

Iksan juga mengungkapkan bahwa ia menerima sambungan telepon langsung dari bupati boltim yang tengah bertugas di luar daerah. Menurutnya, bupati menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas kinerja dan dedikasi ASN.

Lebih lanjut, Iksan mengajak seluruh ASN untuk terus menjaga soliditas, integritas, dan komitmen kerja, demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Mari kita tetap solid, jaga integritas, dan berkomitmen dengan apa yang telah ditetapkan. Saya yakin dan percaya bapak ibu semua mampu melaksanakan tugas dengan baik demi kebangkitan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” tegasnya. (ril/aah)

Exit mobile version