Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Ditetapkan pada 6 Februari 2025
Pelantikan Kepala Daerah yang Sengketa di MK Ditunda Hingga Putusan Dikeluarkan

Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025, asalkan tidak ada sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan Ditunda untuk Daerah dengan Sengketa di Mahkamah Konstitusi
Bagi wilayah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses perselisihan di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum dari Mahkamah Konstitusi. Rifqi menjelaskan bahwa perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 di MK diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Maret 2025.
“Pelantikan kepala daerah yang masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah ada putusan berkekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tambah Rifqi.
Rapat Kerja Komisi II DPR untuk Tentukan Jadwal Pelantikan
Rapat kerja yang digelar pada 22 Januari 2025 tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dalam rapat ini, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP berkomitmen untuk memastikan pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelantikan ini menjadi momen penting dalam memastikan kelancaran pemerintahan daerah dan pengambilan keputusan yang tepat sesuai dengan hasil Pilkada, serta menjamin kepastian hukum bagi kepala daerah terpilih.
- Tanpa Sengketa di MK, Pilkada Bolmut 2024 SIAP Lanjut ke Pelantikan
- Pemkab Boltim Diminta Patuhi Edaran Kemendagri Tak Salur Bansos Hingga Pilkada 2024 Kelar