✨ Marhaban ya Ramadan 1446 H

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Ditetapkan pada 6 Februari 2025

Pelantikan Kepala Daerah yang Sengketa di MK Ditunda Hingga Putusan Dikeluarkan

Advertisement

Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025, asalkan tidak ada sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Pelantikan Ditunda untuk Daerah dengan Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Bagi wilayah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses perselisihan di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum dari Mahkamah Konstitusi. Rifqi menjelaskan bahwa perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 di MK diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Maret 2025.

“Pelantikan kepala daerah yang masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah ada putusan berkekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tambah Rifqi.

Advertisement

Rapat Kerja Komisi II DPR untuk Tentukan Jadwal Pelantikan

Rapat kerja yang digelar pada 22 Januari 2025 tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dalam rapat ini, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP berkomitmen untuk memastikan pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelantikan ini menjadi momen penting dalam memastikan kelancaran pemerintahan daerah dan pengambilan keputusan yang tepat sesuai dengan hasil Pilkada, serta menjamin kepastian hukum bagi kepala daerah terpilih.

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button