SUKSESKAN PORPROV XXI SULUT 2025

bLOG Waktu
Lipsus

Boltim Punya Dua Perda Baru, Atur Kawasan Tanpa Rokok hingga Arah Pembangunan Permukiman

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengesahkan dua regulasi penting yang akan mengubah wajah layanan kesehatan publik dan arah pembangunan permukiman di daerah itu. Penegasan ini mereka sampaikan saat menghadiri rapat paripurna DPRD Boltim dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap dua Ranperda, Kamis (4/12/2024) sore.

Dua regulasi tersebut adalah Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman (RP3KP). Setelah melalui pembahasan panjang, DPRD akhirnya setujui keduanya resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Advertisement

Rapat paripurna ke-32 itu dipimpin Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, bersama Wakil Ketua Medy Lensun. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Boltim, Iksan Pangalima, yang mewakili Bupati Oskar Manoppo.

Dalam penyampaian pendapat akhir bupati, Iksan menyebut Perda KTR merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama kelompok yang rentan.

“Penyusunan Perda KTR ini merupakan wujud komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Baik bagi perokok aktif maupun terutama bagi perokok pasif yang sangat rentan, termasuk anak-anak, remaja, dan ibu hamil,” ujarnya.

Advertisement
Sekda Boltim Iksan Pangalima menyampaikan pendapat akhir Bupati Oskar Manoppo terkait dua Perda baru
Sekda Boltim Iksan Pangalima membacakan pendapat akhir Bupati Oskar Manoppo dalam rapat paripurna.

Iksan menjelaskan, Perda tersebut menetapkan tujuh kawasan yang wajib menjadi zona tanpa rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan dan sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, serta tempat umum tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Untuk tetap memberikan ruang yang proporsional, pemerintah menyediakan area khusus merokok di luar kawasan-kawasan yang telah di tetapkan sebagai KTR,” jelasnya.

Selain KTR, Pemkab Boltim juga mengesahkan RP3KP, regulasi yang menjadi pedoman utama dalam arah pembangunan sektor perumahan dan permukiman di daerah.

Tah cuma itu, Iksan juga menyebut bahwa kebijakan tersebut membantu daerah berkontribusi dalam pencapaian target nasional 100-0-100. Target itu, kata dia, yakni 100 persen akses air minum layak, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

Advertisement

“Pemerintah daerah memandang bahwa kedua ranperda ini merupakan bagian penting dari komitmen kita untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Boltim,” kata Iksan.

Rapat Paripurna DPRD Boltim menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan RP3KP
Rapat Paripurna DPRD Boltim mengesahkan Perda KTR dan RP3KP, Kamis (4/12/2024).

Legislatif Apresiasi Eksekutif

Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, menyampaikan bahwa kedua Perda tersebut merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam memperkuat landasan pembangunan daerah.

“Keputusan kita hari ini merupakan ikhtiar kita dalam menciptakan payung hukum yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Samsudin.

Samsudin juga memberikan apresiasi kepada panitia khusus, tim eksekutif, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga Perda tersebut.

“Untuk itu, terima kasih dan penghargaan kepada pansus dan tim eksekutif yang terlibat fokus dalam pembahasan. Bersinergi menjalin koordinasi intensif, mengakomodasi berbagai perspektif demi menghasilkan regulasi yang komprehensif,” katanya.

“Terima kasih pula kepada Pemda serta bapak dan ibu undangan yang telah mengikuti rapat paripurna dewan hari ini,” sambungnya. (Adve)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button