Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
DaerahGorontalo

BPOM Gorontalo Gencarkan Pengawasan terhadap Kosmetik Ilegal di 2024

Advertisement

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo terus melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran dan perdagangan kosmetik ilegal sepanjang tahun 2024. Langkah ini diambil guna mencegah potensi bahaya kesehatan bagi pengguna serta melindungi pasar produk dalam negeri dari kerugian.

Laporan Penjualan Kosmetik Ilegal Meningkat

Menurut Stepanus Simon Sesa, Kepala BPOM Gorontalo, hingga saat ini telah diterima minimal 10 laporan terkait penjualan kosmetik tanpa izin edar. Laporan tersebut datang baik dari masyarakat secara langsung maupun melalui platform online. “Semua laporan tersebut sudah kami tindaklanjuti melalui intelijen kami yang aktif melakukan penindakan,” ungkap Stepanus pada Senin (25/11/2024).

Advertisement

Kerjasama dengan Penegak Hukum untuk Penindakan Efektif

Stepanus menambahkan bahwa penjualan kosmetik ilegal sebagian besar dilakukan secara online. Namun, ada kemungkinan juga dilakukan secara offline di beberapa tempat tertentu. Untuk itu, BPOM Gorontalo terus memantau dengan bekerja sama erat bersama aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada celah dalam pengawasan.

Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha Kosmetik

“Pihak kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh iklan yang menjanjikan manfaat instan. Untuk memastikan kosmetik yang digunakan legal, selalu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa,” pesan Stepanus. Selain itu, ia mengimbau kepada para pelaku usaha kosmetik yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan izin ke BPOM Gorontalo. “Kami siap memberikan pendampingan mulai dari proses awal hingga penerbitan izin edar. Syarat utama yang diperlukan adalah NIB, NPWP, dan KTP sesuai data tempat tinggal. Sampai saat ini, sudah ada dua UMKM yang berhasil mendapatkan izin edar dari kami,” tambahnya.

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button