Waktu.news | Jangan lewatkan kabar gembira! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa besaran gaji baru untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan diberlakukan mulai bulan Maret 2024. Hebohnya, kenaikan gaji bulan Januari dan Februari akan disalurkan dalam bentuk rapelan pada bulan yang sama.
Astera Primanto Bhakti, sang Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, merinci bahwa satuan kerja bisa mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru, beserta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024. Prosesnya dimulai sejak tanggal 1 Februari 2024 melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sementara itu, untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kemenkeu telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk membayarkan pensiun pokok baru mulai 1 Februari 2024.
Bagi para penerima pensiun, tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, pembayaran atas kekurangan pensiun bulan Januari dan Februari 2024 akan disalurkan secara bertahap mulai 1 Februari 2024, melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Astera menyatakan harapannya bahwa penyesuaian gaji dan pensiun ini tak hanya memberikan dampak positif pada kesejahteraan dan kinerja ASN serta penerima pensiun, tetapi juga memberikan efek positif secara ekonomi.
Pemerintah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok untuk berbagai golongan, seperti PNS, TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan lainnya, efektif per 1 Januari 2024. Kenaikan gaji secara umum mencapai 8% untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12%.
Ini adalah langkah penyesuaian rutin yang dilakukan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah. Harapannya, penyesuaian ini dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri serta penerima pensiun, sekaligus mendukung transformasi reformasi birokrasi menuju birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Semangat baru untuk negeri! (rhp)
- Pecah! Gaji ASN dan PPPK 2024: Jokowi Umumkan Perubahan Revolusioner!
- Anas Bocorkan Rahasia: Gaji PNS Naik 8%, Kabar Bahagia dalam 1-2 Hari!
- Kunjungan Pj. Bupati Bolmut ke Direktorat Jenderal Dana Perimbangan Kemenkeu: Berbagai Isu dan Kesimpulan yang Muncul