- Sisa hasil tender dan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena gagal tender yang mendapatkan alokasi dari DAU Peruntukan bisa dialihkan atau direalokasi ke kegiatan fisik lain yang relevan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Namun, hal ini harus didahului dengan penyampaian daftar urutan kegiatan/sub-kegiatan yang akan dialihkan/realokasi kepada Menteri Keuangan.
- Untuk mengatasi indeks kemahalan konstruksi, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna mendapatkan informasi yang lebih rinci.
- Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, yang digunakan untuk mengukur kemampuan keuangan daerah, akan diperdebatkan lebih lanjut dengan Balai Jalan Provinsi Sulawesi Utara sebagai pengelola kegiatan.
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai apresiasi terhadap karya jurnalistik Mahdiyah Sanggilalung.
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.