Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
BoltimDaerah

Bupati Boltim Oskar Manoppo Temui Kepala KPKNL Manado Adi Suranto Bahas Aset Daerah

Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo S.E., M.M, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (19/03/2025).

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala KPKNL Manado, Adi Suranto, S.H., M.Ec.Dev.

Advertisement

“Alhamdulillah, kunjungan saya ke Kantor KPKNL langsung disambut baik oleh Bapak Adi Suranto selaku Kepala KPKNL Provinsi Sulut,” ujar Bupati Oskar Manoppo kepada wartawan usai acara.

Oskar juga mengatakan bahwa dalam pertemuan itu dirinya dan Kepala KPKNL membahas sejumlah hal penting terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Boltim, terutama aset yang telah masuk kategori rusak berat dan tidak lagi dimanfaatkan.

“Karena sudah banyak aset daerah yang rusak, maka wajib dilakukan penilaian. Mana aset yang masih bisa diperbaiki dan mana yang sudah tidak bisa diperbaiki,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Oskar pun mengaku akan segera meminta seluruh pimpinan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pendataan dan penarikan terhadap aset yang saat ini berada di masing-masing OPD.

“Ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengidentifikasi setiap aset yang ada, apakah masih layak atau memang sudah tidak layak pakai lagi,” tambahnya.

Tak hanya itu, Oskar juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, KPKNL akan melakukan penilaian terhadap seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Boltim, termasuk kendaraan dinas serta berbagai aset yang saat ini dipinjam pakaikan kepada masyarakat atau kelompok tani.

“Rencananya, KPKNL dalam waktu dekat akan melakukan penilaian untuk setiap aset di Kabupaten Boltim. Aset yang akan dinilai di antaranya kendaraan dinas dan berbagai aset pemerintah yang sudah dipinjam pakai oleh masyarakat atau kelompok tani,” paparnya.

Advertisement

Terkait aset kendaraan dinas, Oskar menjelaskan bahwa setelah proses penilaian selesai, kendaraan yang memenuhi kriteria akan dilelang dengan fasilitasi langsung dari KPKNL.

“Untuk kendaraan dinas, setelah dilakukan penilaian, maka akan dilanjutkan dengan proses lelang yang akan difasilitasi langsung oleh KPKNL,” ujarnya.

Oskar juga menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dapat dilelang adalah kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun dan masuk dalam kategori layak lelang.

“Yang pasti, kita akan nilai dulu mana aset yang sudah bisa dilelang dan mana yang belum bisa dilelang. Jika kendaraan dinas masih di bawah lima tahun pemakaian, tentunya belum bisa masuk daftar lelang,” tandasnya. (aah)

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button