Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Bupati Boltim Sachrul Mamonto, Menyebut Dirinya Sudah Malu

Advertisement

Tutuyan – Pemberhentian istri Bupati Bolaang Mongondow Timur Seska Ervina Budiman sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah bukti nyata dalam upaya mengatasi politik kekerabatan atau politik dinasti.

Hal ini di katakan Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto pada rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD, pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (11/05/2021), pekan kemarin.

Advertisement

“Ini adalah pelajaran dan contoh. Selama kepemimpinan saya, menghilangkan proses politik dinasti,” kata Sachrul

Meski undang-undang tidak melarang orang yang memiliki hubungan kekerabatan untuk memegang posisi tertentu. Namun, komitmen Sachrul di Pilkada 2020 guna menghilangkan politik dinasti sudah ia ditepati.

Advertisement

Sachrul kala itu berjanji jika dia dan Oskar Manoppo ditetapkan menjadi bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Timur, maka istrinya akan mengundurkan diri dari anggota DPRD.

“Saya tidak berjanji dengan Pak Alamri Matiala, bahwa akan mendukung saya. Saya berjanji kepada masyarakat Bolaang Mongondow Timur,” ucap Sachrul.

Lambatnya proses pemberhentian Seska Ervina Budiman sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur juga membuatnya malu. Sebab, Sachrul menganggap dirinya sudah lama mengatakan bahwa istrinya akan mundur, namun belum juga diproses. Sehingga akhirnya ia menghubungi Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Edison Humiang, meminta proses pemberhentian istrinya dipercepat.

“Kenapa, karena saya sudah malu. Saya menganggap sudah lama sejak saya mengatakan bahwa Seska Elvina Budiman akan mengundurkan diri, tetapi itu belum diproses,” ungkap Sachrul.

Advertisement

Bukan hanya itu, sejak dilantik menjadi bupati Bolaang Mongondow Timur pada tanggal 26 Februari 2021, surat pertama yang ia tandatangi adalah mem PAW kan istrinya.

Bercermin pada hal tersebut, Sachrul kemudian menginstruksikan kepada Sekertaris Daerah Sonny Waroka dan para Asisten, agar seluruh kepala desa yang istrinya menjabat sekertaris atau bendahara desa, diharapkan mudur.

Bupati Boltim Sachrul Mamonto

“Pak sekda dan para Asisten, tolong segera disuruh mundur karena tidak baik, tidak baik untuk kemajuan desa,” tegas Sahrul

Mantan Ketua DPRD periode 2014 hingga 2015 itu juga menjelaskan posisi eksekutif dan legislatif dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2014 tentang perintahan daerah.

“Pasal 57 mengatur bahwa penyelenggara pemerintahan daerah, provinsi, kabupaten dan kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD. Berkedudukan, sejajar dengan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan perintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berdasarkan asas atonomi dan tugas pembantu,” papar, Sachrul.

Karena itu, diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dengan dukungan kerja antara eksekutif dan legislatif sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat.

Advertisement

“Dengan demikian dalam tugas pokok dan fungsi baik eksekutif dan legislatif pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang di implementasi dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, berkesinambungan, menyeluruh dan berkelanjutan,” sambungnya. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button