Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sekaligus meresmikan dan mengambil sumpah janji 405 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Boltim di halaman Kantor Bupati, Senin (8/6/2026) pagi.
Sebanyak 405 anggota BPD yang mengikuti prosesi tersebut terdiri dari 187 anggota baru hasil pengisian kekosongan di 60 desa dan 218 anggota BPD definitif yang menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
Perpanjangan masa jabatan bagi 218 anggota BPD definitif merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui regulasi tersebut, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun untuk setiap periode jabatan. Dengan pengukuhan itu, anggota BPD definitif masa jabatan 2020–2026 dan 2022–2028 resmi memperoleh tambahan masa tugas selama dua tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Oskar Manoppo mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik maupun yang menerima perpanjangan masa jabatan.
Ia menegaskan BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan pembangunan.
“BPD bukan hanya berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam merumuskan berbagai kebijakan dan mengawal pelaksanaan pembangunan desa,” kata Bupati Oskar Manoppo.
Selain itu, Oskar mengingatkan seluruh anggota BPD agar menjalankan peran secara profesional menjelang pelaksanaan Pemilihan Sangadi.
“Saya berharap seluruh anggota BPD menjalankan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab, menjaga netralitas, menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan keadilan, serta memastikan setiap tahapan berlangsung secara transparan dan demokratis,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Boltim Argo Vinsensius Sumaiku, Sekretaris Daerah (Sekda) Iksan Pangalima, para pejabat daerah, camat, sangadi, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya. (ril/aah)