Calon Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tidak Ada Biaya Tambahan
Waktu.news | Di samping itu, jamaah yang tertunda keberangkatan haji pada tahun 2020 tidak akan dibebani biaya tambahan karena perubahan skema pembiayaan haji 2023. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh ketua panja sekaligus Wakil Ketua Komisi 8 DPR, Marwan Dasopang.
Komisi 8 DPR Republik Indonesia menggelar rapat membahas komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah atau 2023 masehi.
Dalam rapat di tingkat panja ini disepakati beberapa hal, mulai dari keberlangsungan jemaah haji, lunas tunda, hingga besaran biaya haji.
Ketua panja sekaligus Wakil Ketua Komisi 8 DPR Marwan Dasopang mengatakan, calon jamaah haji lunas tunda 1441 Hijriah atau 2020 masehi yang akan diberangkatkan pada 14 44 Hijriah atau 2023 masehi tidak dibebankan biaya tambahan pelunasan.
Sedangkan untuk calon jemaah haji lunas tunda 1443 Hijriah atau tahun 2022 masehi sebanyak 9864 orang yang diberangkatkan pada 1444 Hijriah atau 2023 masehi dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar 9,4 juta rupiah.
Sementara calon jamaah haji tahun 1444 Hijriah atau 2023 masehi sebanyak 106 590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar 23,5 juta rupiah.
Adapun jamaah lunas tunda sendiri merupakan calon jamaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan biaya haji. Namun pemberangkatannya mengalami penundaan karena pandemi pada tahun 2020 dan 2021 lalu.
Pada tahun 2022, penundaan keberangkatan juga berlaku bagi jamaah yang usianya tidak memenuhi kriteria pemerintah Arab Saudi, yakni di bawah 65 tahun. (rhp)
Kementerian Agama dan DPR RI Sepakati Biaya Haji Tahun 2023 Rp 49,8 Juta