Camat Nuangan Mursit Mamonto membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nuangan Barat, Evendi Suangi, yang memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) Salim R. Pondabo dari jabatannya.
Pembatalan tersebut dikeluarkan menyusul adanya SK Kepala Desa Nuangan Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Nuangan Barat.
Menurut Mursit Mamonto, pemberhentian terhadap Salim R. Pondabo dari jabatannya telah dibatalkan. Pasalnya, pemberhentian tersebut dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemberhentian Sekdes oleh Sangadi (kepala desa) Nuangan Barat sudah dibatalkan oleh surat keputusan Camat. Poin-poinnya sudah ada di situ,” ujar Mursit Mamonto kepada wartawan, Senin (13/5/2024) kemarin.
Mursit menjelaskan bahwa meskipun pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan kepala desa. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai dengan mekanisme.
Hal itu menurutnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Untuk pemberhentian perangkat desa, itu memang kewenangan kepala desa. Tetapi, setelah berkonsultasi dengan Camat,” jelasnya.
Mursit pun menegaskan bahwa Salim R. Pondabo masih sebagai Sekretaris Desa Nuangan Barat. “Khusus Nuangan Barat, belum ada pergantian. Jadi Sekdes (Salim R. Pondabo) masih sah dan bisa beraktivitas sebagaimana mestinya,” tegasnya. (aah)