Cegah Penyalahgunaan Dana Bos, Kejari Bolmut Gelar Penyuluhan Hukum
Waktu.news | Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara menggelar penyuluhan hukum terkait pembinaan dalam perencanaan, penganggaran, pelaporan dan pertanggungjawaban penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021.
Seluruh Kepala Sekolah, Bendahara, dan Tenaga Pendidik lainnya yang melaksanakan tugas pengelolaan anggaran dana BOS di 6 Kecamatan Se- Kabupaten Bolmut mendapat penyuluhan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung 10 hari yang di mulai pada 1-10 November 2021.
“Iya, kegiatan hari ini kita memberikan Penyuluhan Hukum terkait pengunaan dana BOS disekolah-sekolah, agar anggaran-anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat digunakan sesuai petunjuk teknis dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Kenali hukum, jauhi hukuman” agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang berdampak pada tindak pidana korupsi, “ujar Kajari Bolmut Nana Riana, SH MH.
Lanjutnya, penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan memberikan pembekalan pengetahuan tentang delik-delik tindak pidana korupsi yang dapat terjadi sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan Dana BOS.
Diharapkan dengan penyuluhan tersebut dapat meminimalisir bahkan menghilangkan perilaku koruptif dalam pengelolaan dana BOS sehingga tujuan penyaluran dana BOS dapat tercapai, yakni meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tahun 2022 mendatang,” pungkasnya. (rhp)