Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BoltimDaerah

Cristian Salilo Tantang Pemda Boltim Soal 20% Hak Masyarakat di Lahan HGU Bantong

Advertisement

Waktu.news | Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Christian Salilo, menantang Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim soal data letak 20% hak masyarakat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Karya Agung Cemerlang.

Hal ini ia sampaikan merespon adanya penolakan perpajangan izin HGU Karya Agung Cemerlang pada rapat dengar pendapat DPRD Boltim, Senin, 11 Desember 2023, tiga hari lalu.

Advertisement

Christian mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu Pemda Boltim untuk menunjukkan titik koordinat dari letak tersebut. Ia menegaskan bahwa penetuan 20% yang akan dikeluarkan dari area lahan HGU adalah ranah pemerintah daerah.

“Sampai sekarang, kami dari BPN belum dapat panggilan dari pemda untuk turun ke lokasi menentukan titik koordinatnya,” kata Cristian Salilo kepada wartawan, Rabu (13/12/2023), di ruang kerjanya.

Advertisement

Cristian menjelaskan, izin HGU PT. Karya Agung Cemerlang telah final untuk diperpanjang. Persetujuan perpanjangan izin itu telah diputuskan melalui sidang panitia pemeriksaan tanah B.

Namun, dalam sidang tersebut Karya Agung Cemerlang harus rela kehilangan lahan sebesar 20% dari total 200 hektar yang dikuasainya. Lahan itu akan dialokasikan untuk masyarakat.

“Waktu itu kita putuskan bahwa sebelum lanjut ke tahap berikutnya, 20 persen ini dikeluarkan dulu. Nah, karena 20 persen ini belum tahu titik koordinatnya ada di mana, makanya pada waktu itu disarankan untuk berkoordinasi dengan BPN, nanti BPN turun bersama Pemda mengambil titik koordinat 20 persen ini ada di mana,” jelasnya.

Christian juga mengukapkan, perpanjangan izin HGU ini merupakan kewenangan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara.

Advertisement

Meski begitu, prosedurnya, kata dia, tetap menunggu 20% yang akan dikeluarkan sebelum penerbitan izin perpanjangan HGU.

“Sampai sekarang mereka tidak bisa menentukan dimana 20 persen. Dari pemda dan masyarakat. Kalau kita BPN, tinggal menunggu pemda berkoodinasi dengan BPN, kemudian kita turun bersama mengambil titik koordinat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Senin, (11/12/2023), siang, DPRD Boltim menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Dalam rapat itu, persetujuan terhadp Karya Agung Cemerlang untuk memperpanjang izin HGU Bantong mendapat penolakan keras dari warga yang ada di tiga desa di Kecamatan Tutuyan. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button