Cukai Tembakau Naik 10%, 15 Persen E-cigarette, 2023-2024 Harga Rokok Meroket
Waktu.news | Pemerintah telah memustuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen, 15% untuk rokok elektrik serta 6% untuk HPTL dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15% selama 5 tahun ke depan.
Hal tersebut berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Pres rilis tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022)
Seperti diketahui bahwa penetapan cukai hasil tembakau ditetapkan setiap tahun dan di dalam undang-undang APBN tahun 2023 telah ditetapkan juga mengenai target pendapatannya.
Menurut Menkeu, Pertama kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari Anak anak usia 10 hingga 18 tahun yang merokok yang di dalam RPJM ditargetkan harus turun ke 8,7% pada tahun 2024.
Namun kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja dan juga dari sisi pertanian. Dari sisi hasil tembakau juga harus dipertimbangkan secara proporsional.
Selain itu, dalam penetapan Cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut.
Untuk itu, dengan mempertimbangkan pertama bahwa untuk menurunkan prevalensi anak anak yang merokok untuk menuju kepada target ARPJM yaitu 8,7%.
Dan yang kedua, mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan. Dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan dan ini adalah kedua tertinggi sesudah beras bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam serta Tahu serta tempe yang merupakan makanan makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dan di sisi lain juga diketahui bahwa rokok telah menjadi salah satu resiko untuk meningkatkan resiko stunting dan juga kematian.
“Selama ini sudah menaikkan cukai rokok di dalam rangka untuk mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok,” kta menkeu.
Pada tahun tahun sebelumnya kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat Sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun.
Saat ini kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.
Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok Sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024.
Karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka 10% tadi akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok mulai dari sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin dan sigaret kretek tangan yang masing masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri rata rata 10%. Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I, II yang nanti rata rata meningkat Antara 11,5 hingga 11,75 SPMS satu dan SPM 2 naik di 12 hingga 11% sedangkan SKT 1 2 dan 3 naik 5%.
Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023 – 2024 dengan kenaikan yang sama.
Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HPTL dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15% selama 5 tahun ke depan. (rhp)
Cara untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh agar Tidak Mudah Jatuh Sakit