Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
Nasional

Deretan Daerah “Tanpa Nilai” di Rapor LPPD 2023: Ada yang Kena Kasus Hukum, Ada yang Lalai Kirim Data

Advertisement

Kementerian Dalam Negeri merilis lampiran Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.7-2109 Tahun 2025 yang memuat daftar daerah tanpa skor pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2023. Sebagian gagal dinilai karena kepala daerah tersangkut perkara hukum, sisanya mangkir mengirim data kinerja atau malas mereviu capaian urusan pemerintahan.

1. Daerah Kepalanya Tersandung Kasus Hukum

Tingkat Provinsi

 

Advertisement
No Provinsi Skor Status
1 Bengkulu Tidak Dinilai

Tingkat Kabupaten

 

No Kabupaten Skor Status
1 Labuhanbatu Tidak Dinilai
2 Bandung Barat Tidak Dinilai
3 Sidoarjo Tidak Dinilai
4 Bombana Tidak Dinilai
5 Sorong Tidak Dinilai

Tingkat Kota

 

Advertisement
No Kota Skor Status
1 Tanjungpinang Tidak Dinilai
2 Pekanbaru Tidak Dinilai

Catatan: Ketika pucuk pimpinan masuk ranah hukum, Kemendagri langsung mencoret daerah dari penilaian kinerja—otomatis skornya nol besar.

2. Daerah Bandel: Tak Kirim Data atau Tak Reviu Kinerja

Kabupaten Tak Reviu Capaian

 

No Kabupaten Skor Status
1 Pidie Jaya Tidak Dinilai
2 Padang Lawas Utara Tidak Dinilai
3 Tapanuli Tengah Tidak Dinilai
4 Pelalawan Tidak Dinilai
5 Nganjuk Tidak Dinilai
6 Jeneponto Tidak Dinilai
7 Banggai Laut Tidak Dinilai
8 Mamasa Tidak Dinilai

Kota Tak Reviu Capaian

 

No Kota Skor Status
1 Ambon Tidak Dinilai

Kabupaten Tak Kirim Data Sama Sekali

 

Advertisement
No Kabupaten Skor Status
1 Sumba Barat Daya Nihil
2 Pulau Taliabu Nihil
3 Nduga Nihil
4 Yalimo Nihil
5 Dogiyai Nihil
6 Nabire Nihil
7 Puncak Nihil

Fakta Menarik: Dalam kategori “lalai”, Kemendagri masih memberi ruang perbaikan. Jika dokumen lengkap dan reviu terpenuhi, skor tahun depan bisa terbit.

3. Berapa Total Daerah Tanpa Nilai?

  • 1 provinsi
  • 13 kabupaten (5 tersangkut hukum + 8 tak reviu + 7 tak kirim data; Labuhanbatu dihitung sekali)
  • 3 kota

Total: 17 kabupaten/kota + 1 provinsi = 18 daerah gagal meraih poin LPPD 2023.

4. Konsekuensi “Kosong Nilai”

  1. Dana Insentif Terancam – Tanpa skor, peluang meraih Dana Insentif Fiskal kian tipis.
  2. Reputasi Ambruk – Kredibilitas daerah merosot di mata publik dan investor.
  3. Pengawasan Ketat – Kemendagri berhak menurunkan tim evaluasi khusus hingga menyarankan sanksi administratif.

5. Jalan Keluar yang Disarankan Kemendagri

  • Tuntaskan Sengketa Hukum: Percepat proses agar roda pemerintahan normal.
  • Lengkapi Dokumen Kinerja: Gunakan sistem e-LPPD untuk upload data tepat waktu.
  • Perkuat Unit Reviu Internal: Pastikan setiap capaian urusan pemerintahan dianalisis sebelum deadline.

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button