Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
Nasional

Deretan Daerah “Tanpa Nilai” di Rapor LPPD 2023: Ada yang Kena Kasus Hukum, Ada yang Lalai Kirim Data

Kementerian Dalam Negeri merilis lampiran Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.7-2109 Tahun 2025 yang memuat daftar daerah tanpa skor pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2023. Sebagian gagal dinilai karena kepala daerah tersangkut perkara hukum, sisanya mangkir mengirim data kinerja atau malas mereviu capaian urusan pemerintahan.

1. Daerah Kepalanya Tersandung Kasus Hukum

Tingkat Provinsi

 

Advertisement
NoProvinsiSkorStatus
1BengkuluTidak Dinilai

Tingkat Kabupaten

 

NoKabupatenSkorStatus
1LabuhanbatuTidak Dinilai
2Bandung BaratTidak Dinilai
3SidoarjoTidak Dinilai
4BombanaTidak Dinilai
5SorongTidak Dinilai

Tingkat Kota

 

NoKotaSkorStatus
1TanjungpinangTidak Dinilai
2PekanbaruTidak Dinilai

Catatan: Ketika pucuk pimpinan masuk ranah hukum, Kemendagri langsung mencoret daerah dari penilaian kinerja—otomatis skornya nol besar.

Advertisement

2. Daerah Bandel: Tak Kirim Data atau Tak Reviu Kinerja

Kabupaten Tak Reviu Capaian

 

NoKabupatenSkorStatus
1Pidie JayaTidak Dinilai
2Padang Lawas UtaraTidak Dinilai
3Tapanuli TengahTidak Dinilai
4PelalawanTidak Dinilai
5NganjukTidak Dinilai
6JenepontoTidak Dinilai
7Banggai LautTidak Dinilai
8MamasaTidak Dinilai

Kota Tak Reviu Capaian

 

NoKotaSkorStatus
1AmbonTidak Dinilai

Kabupaten Tak Kirim Data Sama Sekali

 

NoKabupatenSkorStatus
1Sumba Barat DayaNihil
2Pulau TaliabuNihil
3NdugaNihil
4YalimoNihil
5DogiyaiNihil
6NabireNihil
7PuncakNihil

Fakta Menarik: Dalam kategori “lalai”, Kemendagri masih memberi ruang perbaikan. Jika dokumen lengkap dan reviu terpenuhi, skor tahun depan bisa terbit.

Advertisement

3. Berapa Total Daerah Tanpa Nilai?

  • 1 provinsi
  • 13 kabupaten (5 tersangkut hukum + 8 tak reviu + 7 tak kirim data; Labuhanbatu dihitung sekali)
  • 3 kota

Total: 17 kabupaten/kota + 1 provinsi = 18 daerah gagal meraih poin LPPD 2023.

4. Konsekuensi “Kosong Nilai”

  1. Dana Insentif Terancam – Tanpa skor, peluang meraih Dana Insentif Fiskal kian tipis.
  2. Reputasi Ambruk – Kredibilitas daerah merosot di mata publik dan investor.
  3. Pengawasan Ketat – Kemendagri berhak menurunkan tim evaluasi khusus hingga menyarankan sanksi administratif.

5. Jalan Keluar yang Disarankan Kemendagri

  • Tuntaskan Sengketa Hukum: Percepat proses agar roda pemerintahan normal.
  • Lengkapi Dokumen Kinerja: Gunakan sistem e-LPPD untuk upload data tepat waktu.
  • Perkuat Unit Reviu Internal: Pastikan setiap capaian urusan pemerintahan dianalisis sebelum deadline.

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button