Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Di Duga, Bupati Hamdan Datunsolang Langgar Aturan Mendagri

Advertisement

BOROKO – Bupati Bolmong Utara Drs Hamdan Datunsolang MM dituding melakukan pelanggaran terhadap edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor  800/5335 SJ tanggal 27 Desember 2012.

Pasalnya, dalam surat edaran itu disebutkan, enam bulan sebelum pelaksanaan pemilukada, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat.

Advertisement

“Saya mendapat informasi kalau Bupati telah melakukan mutasi kepada sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Sangkub. Nah ini berarti telah melanggar edaran Mendagri,” ujar Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Drs Salim Bin Abdullah.

Menurutnya, surat edaran itu berlaku efektif kecuali untuk situasi tertentu seperti pejabat yang bersangkutan pensiun, meninggal dunia. Dengan begitu, bupati tidak bisa untuk melakukan rolling atau mutasi para pejabat termasuk Kepsek.

Advertisement

Salim menjelaskan, larangan mutasi menjelang Pemilukada ini tidak bisa dilakukan agar tidak berbau politik. Apalagi bupati Bolmut merupakan kandidat bupati incumbent yang sebentar nanti akan bertarung di Pemilukada 08 Mei mendatang.

“Saya menilai mutasi yang dilakukan ini sarat dengan kepentingan politik. Kasihan para Kepsek menjadi korban akibat pelanggaran edaran Mendagri,” pungkasnya.
Sementara itu Djunaidi Harundja SH, salah satu pemerhati Bolmut, menyesalkan kejadian tersebut. “Ini merupakan pembangkangan terhadap aturan yang ada. Sebab dengan dikeluarkan surat edaran itu, tentu ada kaitannya dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tegas harundja.

“Surat edaran itu dibuat pasti ada kekuatan hukumnya, jadi jangan seenaknya melakukan pergantian Kepsek sesuai yang diinginkanya, apalagi saat ini akan mendekati Pemilukada,” ucap Harunja.

Pemkab Bolmut melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.(rhp)

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button