Diduga Hamili Gadis Asal Boltim, Oknum TNI AD Dilaporkan Ke Pomdam XIII Merdeka

WAKTU.news – Oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AS (25) yang bertugas di kesatuan Denmadam Ba Kodam XVII Cendrawasih dilaporkan ke Polisi Milter Kodam (Pomdam) XIII Merdeka, Manado, Sulawesi Utara.

AS diadukan ke Pomdam XIII Merdeka lantaran diduga telah menghamili seorang wanita berinisial SRS (23) asal Bolaang Mongondow Timur.

Hal itu diungkapkan oleh SRS sendiri kepada waktu.news, belum lama ini. Menurut SRS, dia terpaksa melaporkan AS ke Pomdam XIII Merdeka karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Pertamakali saya melapor melapor itu tanggal 21 Desember 2022. Tunggu-tuggu tidak ada panggilan, kemudian pada tanggal 5 Januari 2023, saya pergi lagi ke Pom membawa saksi yang tinggal di Kos, yang mengetahui saya dan A (inisial) menjalin hubungan pacaran” ungkapnya.

SRS menerangkan, awalnya AS dan SRS berkenalan melalui sosial media Instagram dan WhatsApp pada September 2021. Keduanya kemudian menjalin sebuah hubungan alias pacaran.

Pada Agustus 2022, AS dan SRS melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kos yang ada di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobangu Barat, Kota Kotamobagu.

SRS yang merupakan mahasiswi disalah satu perguruan tinggi ini mengaku bersedia melakukan hubungan intim karena AS berjanji akan menikah dengannya.

Hubungan layaknya sepasang suami istri itu, kata SRS, terus mereka lakukan berulang kali diwaktu yang berbeda. Terakhir kali pada September 2022, hingga SRS pun hamil.

“Waktu itu dia (AS) tugas di Manado, di 712 Manado. Ketemu dengan dia itu disaat dia sudah pelepasan pindah tugas ke Jayapura. Dia kan cuti satu bulan, nah selama satu bulan itu dia ke kos di Kotamobagu,” terangnya.

Sebelum melapor ke Pomdam, SRS mengatakan telah berulang kali meminta AS untuk bertanggung jawab atas bayi yang tengah dikandungnya. Namun, bukannya mendapat respon baik, SRS justru mendapat ancaman dari AS.

“Kalau misalnya akan menikah, dia bilang dia akan buat saya menderita. Terus dia tidak mau menikah Batalyon, dia hanya ingin menikah secara agama saja,” kata SRS.

SRS juga menyayangkan laporannya belum ada kejelasan. Pasalnya, sejak laporan dibuat pada akhir Desember 2022 dan kedua di awal Januari 2023, dia belum mendapat informasi tindak lanjut dari perbuatan oknum AS.

“Waktu kedua kali melapor itu, saya tanya bagaimana tindak lanjutnya kasus ini. Mereka bilang tinggal tersangka yang akan diperiksa di sana, setelah itu tinggal menunggu panggilan dari pengadilan. Tapi, tunggu-tunggu sampai sekarang tidak ada,” sebutnya.

SRS berharap laporan tersebut segera mendapat kepastian hukum. Masalahnya saat ini umur kandungannya telah memasuki usia tujuh bulan.

“Saya berharap kasus ini cepat diproses, jangan terkesan hanya di diamkan,” harapnya.

Sementara itu, pihak Pomdam XIII Merdeka melaui salah satu anggota Pomdam, Yudhi Pratama Putra ketika dihubungi waktu.news membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun, Ia membantah kasus yang dilaporkan oleh SRS ke Pomdam XIII Merdeka seolah tidak ada kejelasanya.

“Kemarin SRS sudah hubungi saya, saya sudah jelaskan perkaranya sudah sampai dimana. Perkaranya sudah jalan, kalau di kita perkara itu tidak bisa berhenti, kalo uda dilaporkan perkaranya tidak bisa berhenti. Jadi harus tetap lanjut dan semua sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata Yudhi Pratama Putra, Selasa (14/3/2023).

Yudhi menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu proses pemberkasan selesai, selanjutnya akan segera dilimpahkan untuk disidangkan.

Mengenai proses perkaranya yang cukup memakan waktu, alasanya karena tersangka berada di Papua.

“Kalau pihak keluarga tidak yakin dengan proses perkaranya, silahkan datang langsung ke Pomdam di Manado, biar kita jelaskan lebih. Kita perlihatkan berkas-berkas perkaranya, sudah sampai dimana,” jelasnya.

Yudhi pun menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota TNI tetap akan diproses sekalipun telah ada kesepakatan damai antara kedua bela pihak.

“Kalau kita di TNI proses perkara tidak bisa berhenti begitu saja. Jadi walaupun ada kesepakatan misalanya korban dan tersangka, itu diluar kita. Yang jelas ketika laporan polisinya kita sudah register, itu tidak bisa berhenti perkaranya, akan tetap lanjut,” pungkasnya. (aah)

Exit mobile version