Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boltim Bak ‘Ayam Kehilangan Induknya’

Advertisement

Tutuyan, WAKTU.news – Sejak Hodong Kobandaha pensiun, aktivitas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur seperti anak ayam yang kehilangan induknya.

Hodong Kobandaha sendiri adalah Sekretaris Dinas sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ia resmi pensiun terhitung sejak 1 Maret 2022 pekan lalu.

Advertisement

Informasi yang diperoleh waktu.news, pasca ditinggal pensiun oleh Hodong Kobandaha, dua jabatan strategis pada Dinas tersebut kosong dan hingga saat ini belum juga ada penggantinya.

Kondisi ini akan berdampak pada mandeknya berbagai program atau kegiatan yang memerlukan persetujuan dari Kepala Dinas. Salah satunya adalah pembayaran gaji pegawai.

Advertisement

Apalagi, Organisasi Perangkat Daerah satu ini mempunyai tanggung jawab untuk melayani urusan Paud, SD dan SMP serta pendidikan non formal.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Moh Rezhah Mamonto saat dihubungi mengatakan, kekosongan jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah.

“Jabatan Kadis kosong. Untuk sementara, masih pak sekda yang ambil alih,” singkat Rezhah Mamonto.

Rezhah menambahkan, sesuai dengan surat keputusan 881/B.03/BKPSDM/SK/BUP/203/II/2022 yang ditandatangani Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, pada tanggal 25 Februari 2022. Masa tugas tugas Hodong Kobandaha resmi berakhir Terhitung Mulai Tanggal 1 Maret 2022.

Advertisement

“SK pensiunnya Pak Hodong, TMT 1 Maret 2022, tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/3/2022), kemarin.

Sementara itu Sekretaris Daerah, Sonny Warokka mengatakan, menyangkut pengisian kekosongan pimpinan OPD tersebut, menurutnya ada tahapan-tahapannya.

“Lagi akan di ajukan ke komisi ASN, kalau sudah masuk rekomendasi tidak ada masalah, tinggal menunggu waktu satu dua hari ini. Apalagi Pak Bupati masih di luar daerah, sehingga mengisi kekosongan soal kemarin, tinggal koodinir saja,” kata Sonny Warokka.

Berkaitan dengan kewenangan yang hanya bisa dilakukan oleh pemegang kuasa tertinggi di Dinas, seperti misalnya penginputan Rencana Umum Pengadaan, Ia mengaku dapat mengambil alih atau beritindak apabila di tugaskan oleh Bupati.

“PA kan kalau misalnya ditugaskan ke Sekda, Sekda boleh ambil alih kalau cuma bertanggung jawab menginput itu,” terangnya. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button