Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bisnis

Direktorat Jenderal Pajak Bahas Pajak “E-Commerce” Lokal dengan Pelaku Usaha

Advertisement

Waktu.news | Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih akan mengkaji rencana platform e-commerce di Indonesia untuk dikenakan pajak. uji coba Penarikan pajak e commerce dilakukan melalui bela pengadaan.

Direktur jenderal pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan akan segera mengenakan pajak terhadap penjualan barang di e-commerce maupun marketplace.

Advertisement

Namun pihaknya akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan pelaku usaha lokal pasar lokal terkait rencana pemungutan pajak.

Rencana platform iklan sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32 a undang undang ketentuan umum perpajakan di dalam undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Advertisement

Lebih lanjut pemerintah telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e commerce melalui bela pengadaan ditemui tidak ada kesulitan

Bela pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau LKPP, yakni melalui kerja sama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau e-marketplace.

Dari hasil evaluasi kita dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan dari platform terkait dengan kesulitan, artinya memang ini bisa dan dapat diterapkan,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Implementasi regulasi tidak sebatas kena dan tidak kena. ada momentum yang tepat. Nanti akan kita coba evaluasi kapan kira kira momen yang tepat untuk di implementasikan dan model pengenaannya akan seperti apa,” jelasnya.

Advertisement

Saat itu masih kita lakukan evaluasi, masih komunikasi dengan pak dirjen, masih menyiapkan konsepnya dan masih masih perlu pertimbangan,” pungkasnya. (rhp)

Astaga! Pemkab Boltim Bisa Kena Sanksi Jika Tidak Lakukan Ini

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button