
Disiplin ASN Minahasa Selatan pasca libur Lebaran 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Bupati Franky Donny Wongkar SH melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Selatan, Sonny Makaenas AP SIP MSi, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib kembali bertugas tepat waktu sesuai jadwal resmi setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 H. Tidak ada toleransi bagi ASN yang memperpanjang masa libur di luar ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini bukan sekadar imbauan biasa. BKPSDM Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi menginstruksikan seluruh aparatur untuk mematuhi jadwal masuk kerja yang telah ditetapkan tanpa pengecualian, Kamis 26 maret 2026.
Kepala BKPSDM Sonny Makaenas menegaskan bahwa komitmen dan tanggung jawab ASN dibuktikan pertama kali melalui kehadiran yang tepat waktu – bukan melalui kata-kata.
“Setiap ASN harus menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dengan kembali bekerja tepat waktu. Tidak dibenarkan menambah libur di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
BKPSDM Minahasa Selatan tidak hanya mengeluarkan instruksi – lembaga ini juga bergerak aktif memantau realisasinya. Pemantauan kehadiran ASN akan dilakukan secara langsung pada hari pertama kerja setelah masa libur dan cuti bersama berakhir.
Langkah ini dirancang untuk memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan ASN untuk memperpanjang liburan secara sepihak tanpa izin yang sah.
Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sanksi tegas menanti. Pemkab Minahasa Selatan menegaskan bahwa penerapan sanksi mengacu penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku – tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian atas nama alasan apapun.
Tanggung jawab pengawasan tidak hanya bertumpu pada BKPSDM. Seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Minahasa Selatan turut diinstruksikan untuk mengawasi secara ketat kehadiran dan kinerja ASN di unit kerja masing-masing.
Pimpinan perangkat daerah juga diwajibkan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik, responsif, dan tanpa gangguan sejak hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran 2026.
Pemkab Minahasa Selatan menegaskan bahwa standar kinerja ASN melampaui sekadar kehadiran fisik di kantor. ASN dituntut menghasilkan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat – diukur melalui kualitas pelayanan publik, inovasi, disiplin, integritas, dan kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Evaluasi berkelanjutan dilakukan untuk memastikan setiap program yang dijalankan berjalan efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil yang konkret.
Melalui penerapan disiplin yang konsisten dan evaluasi kinerja yang berkelanjutan, Pemkab Minahasa Selatan menargetkan terwujudnya pelayanan publik yang adaptif, modern, dan benar-benar berorientasi pada kepuasan masyarakat – bukan hanya pada periode normal, tetapi juga tepat setelah setiap periode libur panjang keagamaan.
Integritas, disiplin, dan profesionalisme ASN menjadi tiga pilar utama yang tidak bisa ditawar dalam mewujudkan pemerintahan Minahasa Selatan yang bersih, melayani, dan terpercaya.
- Apel Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H: SJL- MAP Tekankan Disiplin, Pelayanan Publik, dan Semangat Baru Membangun Daerah
- Libur Panjang dan Antisipasi Pemilu: Pemerintah Siapkan 29 Hari Libur Tahun 2024!
- Rencanakan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023: Nikmati 7 Hari Liburan Seru dari 19-25 April!