Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) serius dalam mengawasi pengelolaan dana hibah yang disalurkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini terlihat dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan bulan Juni lalu, yang menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.
Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, memimpin RDP yang juga dihadiri oleh Asisten 1, Deker Rompas, Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, serta Bagian Hukum. Rapat ini menyoroti cara penggunaan dana hibah dan mengungkap beberapa masalah signifikan.
Anggota Banggar DPRD Bolmong, Supandri Damogalad, mengungkapkan bahwa rekomendasi yang dihasilkan menuntut Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh. Beberapa isu yang teridentifikasi termasuk pemborosan potensial dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan minimnya penyerapan anggaran dana hibah yang telah dibayarkan.
Lebih lanjut, DPRD mengkritik kegiatan KPU yang banyak dilaksanakan di luar wilayah Bolmong, yang dinilai berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkurang dari 767 pada pemilu legislatif menjadi hanya 419 pada Pilkada juga dipertanyakan karena tidak sesuai dengan perjanjian hibah yang telah disetujui.
Supandri menambahkan, semua rekomendasi telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati dan berharap tindak lanjut segera dilakukan.
Di sisi lain, respons KPU Bolmong atas permintaan konfirmasi terkait biaya sewa hotel untuk kegiatan rapat di Hotel Sutan Raja terkesan tertutup. Baik Ketua KPU Bolmong, Afif Zuhri, maupun Sekretaris KPU, Ratuganesty Mokoginta, memilih untuk tidak merespon pertanyaan wartawan tentang pengeluaran untuk hotel, makan, dan akomodasi selama kegiatan tersebut.
Kegiatan KPU yang diadakan dari Kamis hingga Jumat itu menunjukkan adanya kegiatan yang memerlukan banyak sumber daya, namun transparansi penggunaan dana masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab lebih lanjut oleh pihak terkait.