
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (30/01/2025) untuk membahas masalah terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di beberapa wilayah di Bolsel. RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel, Ir Arifin Olii, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Jelfi Djauhari dan sejumlah anggota legislatif lainnya.
RDP Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dan Aksi Demonstrasi
RDP ini menjadi tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Bolsel. Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mencari solusi atas aktivitas PETI, khususnya yang terjadi di wilayah Hulu Tobayagan.
“RDP ini penting untuk mencari jalan keluar terkait pengendalian aktivitas PETI di Bolsel. Kami ingin mencari solusi agar kegiatan ini tidak merusak lingkungan dan dapat ditertibkan dengan baik,” ujar Arifin.
Peran DPRD dalam Menanggulangi PETI
Meskipun DPRD Bolsel hanya memiliki kewenangan untuk memfasilitasi dan memberikan rekomendasi, Arifin menegaskan bahwa DPRD tidak akan memberikan persetujuan terhadap aktivitas PETI yang menggunakan alat berat (semi modern) yang saat ini menjadi sumber perdebatan di kalangan masyarakat.
“Memang masalah PETI ini sangat dilematis. Di satu sisi, ada kerugian yang ditimbulkan seperti kerusakan lingkungan, namun di sisi lain banyak masyarakat yang bergantung pada aktivitas ini,” lanjut Arifin.
Tim Terpadu Dibentuk untuk Menindaklanjuti RDP
Dalam rapat tersebut, DPRD merekomendasikan pembentukan tim terpadu yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi teknis terkait. “Kami akan segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung aktivitas PETI dan dampak yang telah terjadi,” tambah Arifin.
Usulan Pembentukan Koperasi untuk Penambang Lokal
Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ruslan Paputungan, juga mengusulkan solusi konstruktif bagi penambang lokal di Bolsel. Ia menyarankan agar pemerintah memfasilitasi pembentukan koperasi yang dapat mengelola pertambangan secara legal.
“Pembentukan koperasi untuk penambang lokal bisa menjadi solusi yang baik. Selain memastikan kelestarian lingkungan, koperasi ini bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melibatkan masyarakat secara langsung,” ujar Ruslan.
Koperasi Sebagai Solusi untuk Penambang Lokal
Ruslan menegaskan bahwa koperasi bisa membantu agar masyarakat lokal tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum pemodal besar yang hanya berfokus pada keuntungan pribadi. “Masyarakat kita sering kali hanya menjadi alat untuk kepentingan pemodal. Koperasi bisa menjadi wadah yang memanfaatkan potensi lokal secara adil dan legal,” ungkapnya.
Meskipun proses pembentukan koperasi tidak mudah dan memerlukan berbagai persyaratan teknis, Ruslan optimis dengan adanya dukungan pemerintah, hal ini akan lebih mudah terwujud. “Yang terpenting, anggota koperasi adalah masyarakat yang benar-benar tinggal di desa setempat,” tegasnya.
- Polemik PETI di Kawasan Hutan Bintauna: Pemda Bolmut Ambil Langkah Tegas
- Polres Boltim Kembali Temukan Aktivitas PETI di Simbalang