Waktu.news | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengambil langkah strategis untuk melindungi anak dan pemuda. DPRD Boltim kembali menginisiasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kedua Ranperda itu adalah tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Ranperda tentang Kepemudaan.
Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar, mengatakan bahwa kedua ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Boltim untuk memberikan perlindungan bagi anak dan pemuda.
“Ranperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak bertujuan untuk melindungi anak dari pernikahan dini,” kata Fuad Landjar, di ruang kerjanya usai agenda rapat paripurna, Senin (15/1/2024).
Ranperda itu mengatur tentang larangan perkawinan anak dan perlindungannya, sanksi bagi pelanggar, dan upaya-upaya pencegahan perkawinan usia anak.
“Kami berharap ranperda ini dapat menekan angka perkawinan usia anak di Boltim,” ujar Fuad.
Sementara itu, Ranperda tentang Kepemudaan bertujuan untuk mengembangkan potensi pemuda. Ranperda tersebut mengatur tentang pembinaan, pemberdayaan, dan perlindungan pemuda.
“Tuntunya kami berharap ranperda tentang kepemudaan ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi pemuda,” kata Fuad.
Kedua ranperda tersebut telah melalui pembahasan yang panjang di DPRD Boltim, studi komparasi dan fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara. Fuad berharap kedua ranperda itu dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat.
“Ranperda ini tidak terlepas dari kerja keras dari seluruh anggota DPRD Boltim. Harapan kami kedua ranperda ini dapat segera disahkan,” pungkasnya. (aah)