DPRD Boltim Sepakat Tetapkan Ranperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Ranperda Kepemudaan
Waktu.news | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Ranperda tentang Kepemudaan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim berkaitan dengan Pembicaraan Tingkat II Terhadap Penetapan Ranperda Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Ran Perda Tentang Kepemudaan yang digelar di Kantor DPRD Boltim, Senin (15/1/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Boltim menyatakan dukungannya terhadap kedua ranperda itu.
Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Restorasi (Partai NasDem) dan Fraksi Golongan Karya (Golkar). Mereka menilai bahwa kedua ranperda itu sangat penting untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ranperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak di Boltim. Perkawinan usia anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan dapat berdampak negatif terhadap anak, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Sedangkang Ranperda Kepemudaan bertujuan untuk mengembangkan potensi dan peran pemuda di Boltim. Pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran penting dalam pembangunan.
Kedua ranperda itu akan dibahas kembali di tingkat Pemerintah Kabupaten Boltim sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
DPRD Boltim Berkomitmen Menjaga Masa Depan Anak dan Pemuda
Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Ranperda tentang Kepemudaan ini merupakan Ranperda inisiatif DPRD Boltim.
Kesepakatan DPRD Boltim untuk menetapkan kedua ranperda tersebut merupakan wujud komitmen DPRD untuk menjaga masa depan anak dan pemuda di Boltim. DPRD Boltim menyadari bahwa anak dan pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran penting dalam pembangunan.
Ketua Panitia Khusus (pansus) Ranperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Ranperda tentang Kepemudaan, Titi Susanti Mamonto, inisiatif kedua ranperda tersebut telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 28 April 2023 lalu.
“Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Ranperda tentang Kepemudaan ini telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 28 April 2023,” kata Titi Susanti Mamonto dalam laporan Pansus.
Titi menyebutkan, kedua Ranperda itu juga telah melalui pembahasan yang panjang, studi komparasi dan fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara pada 23 Oktober dan 31 Oktober 2023.
Untuk Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, kata dia, pembahasanya telah dilaksanakan tiga sebanyak kali yakni pada bulan Mei, Juni dan Agustus di tahun 2023.
“Pembahasan Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak telah dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2023, 19 Juni 2023, dan 14 Agustus 2023 dan Ranperda tentang Kepemudaan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2023, 19 Juni 2023, dan 14 Agustus 2023,” urainya.
Diketahui, Rapat paripurna berkaitan dengan kesepakatan Pembicaraan Tingkat II Terhadap Penetapan Ranperda Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Ran Perda Tentang Kepemudaan ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Boltim, Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo, Sekda Boltim Sonny Warokka, para Asisten Pemkab Boltim, seluruh OPD Pemkab Boltim, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Boltim. (red)