Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-29 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Boltim, Senin (27/10/2025) sore.Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samsudin Dama, turut dihadiri Wakil Ketua Kevin Sumendap dan Medy Lensun. Sementara itu, dari pihak eksekutif, tampak hadir Bupati Oskar Manoppo bersama Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumaiku serta jajaran Pemerintah Kabupaten Boltim.Sidang diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Ikhlas Pasambuna. Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan Propemperda 2026.Proses penetapan dilakukan melalui persetujuan lisan seluruh anggota DPRD yang hadir, sebelum kemudian ditandatangani berita acara penetapan Propemperda 2026.Ketua DPRD Samsudin Dama menjelaskan, penetapan Propemperda berpedoman pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Delapan Rancangan Perda Masuk Prioritas Propemperda 2026
Sebelumnya DPRD Boltim telah mengirimkan surat usulan Propemperda 2026 kepada Bupati pada 8 September 2025. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif melalui daftar rancangan perda usulan pemerintah daerah pada 13 Oktober 2025.Bapemperda DPRD Boltim, kata Samsudin, juga menggelar rapat internal bersama perangkat daerah pemrakarsa dan Bagian Hukum Setda pada 20 Oktober 2025 untuk membahas rancangan prioritas.Dari hasil pembahasan tersebut, delapan rancangan peraturan daerah akhirnya ditetapkan menjadi prioritas Propemperda 2026. Kedelapan Propemperda itu yakni:1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 20252. Perubahan APBD Tahun Anggaran 20263. APBD Tahun Anggaran 20274. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)5. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi6. Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)7. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan8. Keolahragaan