Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung telah menangkap dua warga negara Filipina yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Insiden ini terjadi ketika mereka kedapatan tidak memiliki dokumen perjalanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Barandaru Widyarto, dalam konferensi pers yang diadakan di kantor mereka pada 10 Juli 2024, mengungkapkan bahwa tindakan ini diawali dari laporan masyarakat di Kelurahan Manembo-Nembo, Bitung. Laporan tersebut menyoroti keberadaan warga asing yang tinggal di daerah tersebut tanpa dokumen imigrasi yang sah. Dari investigasi yang dilakukan, ditemukan seorang ibu dan anaknya, berinisial VT dan ITA, yang berusia 35 tahun dan 4 tahun, tidak memiliki dokumen yang diperlukan.
Muhammad Irman, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Bitung, mengatakan bahwa selain VT dan anaknya ITA, ada anak lain berinisial VTB yang juga terlibat. Pada pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa VT pernah dideportasi kembali ke Filipina pada Juli 2022 karena pelanggaran keimigrasian dan kini mereka kembali memasuki Indonesia tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa dokumen yang valid.
Menurut Barandaru, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 28 Juni 2024, yang kemudian memicu tindakan langsung dari tim intelijen dan penindakan. Selama konferensi pers tersebut, ditegaskan bahwa penegakan hukum imigrasi yang ketat merupakan langkah penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
- Tempat Wisata di Bitung, Sulawesi Utara yang Membuat Penasaran dan Menjadi Tujuan Baru
- Imigrasi Kotamobagu Terima Kunjungan Kerja DPRD Boltim, Ini Yang Dibahas