Dua Warga Torosik Minta Perlindungan Hukum Usai Dipindah Paksa Oknum Kades
Hak Demokrasi Warga Diusik Oknum Kades
Dua warga Desa Torosik, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yakni Elizabet Adilang dan Frangky Sumondag, mengaku menjadi korban pemindahan kependudukan secara paksa. Tindakan ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Torosik, Novita Sari Mokoagow, yang menganggap keduanya “tidak berkelakuan baik” lantaran tidak sejalan dengan sikap pemerintah desa dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Peristiwa ini mencuat menjelang Pilkada 2024 di Bolsel, Sulawesi Utara. Lokasinya terjadi di Desa Torosik, Kecamatan Pinolosian Timur, yang kini menjadi sorotan publik setelah kabar tersebut beredar luas bahkan hingga ke media nasional.
Dugaan motif pemindahan paksa kependudukan ini bermula dari perbedaan dukungan politik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kedua warga tersebut tak mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid (Ideal), yang konon menjadi pilihan sang oknum kades. Sebaliknya, keduanya bersikap kritis terhadap jalannya pemerintahan desa serta mendukung paslon nomor urut 1, Arsalan Makalalag dan Surtina Badu (MADU).
Selain itu, Elizabet Adilang yang sebelumnya menjabat sebagai kepala dusun tiga di Dusun Lopon, Desa Torosik, juga diberhentikan sepihak dan digantikan orang lain. Alasan yang digunakan adalah karena dirinya dianggap tidak lagi mematuhi perintah kepala desa.
Atas kejadian yang kian ramai dibicarakan dan bahkan telah tayang di televisi nasional, Elizabet dan Frangky akhirnya meminta pendampingan hukum kepada tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 (MADU). Langkah ini ditempuh guna menuntut keadilan dan membersihkan nama baik mereka. Pihak kuasa hukum MADU, yang diwakili oleh Fanly Katili, S.Pd, SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ini tidak dapat dibiarkan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak demokrasi yang tidak boleh diintimidasi oleh siapapun, terlebih menjelang pesta demokrasi seperti Pilkada.
Kuasa hukum MADU berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum kades, mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mereka yakin keadilan akan ditegakkan, bukan semata demi kliennya, tetapi untuk menjaga integritas demokrasi di Bolsel dan Sulawesi Utara secara keseluruhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolsel, Ramli Abdul Majid, menyatakan akan melakukan klarifikasi terkait insiden pemindahan paksa ini. Ia mengaku baru mengetahui kasus tersebut setelah menjadi viral di media sosial. Ramli menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum kades yang terlibat jika terbukti melanggar aturan.