Dukcapil Boltim Temukan Banyak Warga Tak Ada Buku Nikah
Tutuyan, WAKTU.news – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Subari Manangin menemukan banyak pasangan suami istri yang tidak memiliki akta nikah.
Hal itu ia sampaikan pada sela pelayanan pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran di kantor kecamatan Nuangan, Kamis (29/9/2022), siang tadi.
Kepada waktu.news Subari Manangin mengatakan, beberapa warga yang datang mengurus akta kelahiran anaknya tak bisa di proses. Pasalnya, dasar utama sebagai syarat penerbitan akta kelahiran tidak ada.
“Dasar untuk menerbitkan kartu keluarga, buku nikah. Menerbitkan akta lahir, dasarnya kartu keluarga,” kata Subari Manangin.
“Nah jadi, untuk membuat akta lahir, anak harus masuk (terdata) dulu di KK. Sedangkan membuat KK syaratnya harus ada buku nikah dulu, karena kalau tidak punya buku nikah, nantinya yang kami tulis di KK itu kawin tidak tercatat,” sambungnya.
Subari juga mengungkapkan, rata-rata warga yang tidak memiliki akta nikah ini merupakan pasangan suami istri di bawah umur. Jumlahnya diatas belasan pasang.
Untuk mendapatkan akta nikah, kata Subari, pasangan tersebut harus meperoleh pengesahan nikah dari pengadilan tentang sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
“Baru-baru ini kami laksanakan di Matabulu, ada beberapa pasangan. Selesai sidang itsbat nikah dan terbit buku nikah, kami (Dukcapil) langsung tindaki dengan menerbitkan dokumen kependudukan,” ungkapnya.
Subari menambahkan, Dukcapil Boltim saat ini tengah mobail melakukan pelayanan kependudukan di kecamatan-kecamatan.
Hal itu mereka lakukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen bukti kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tanpa harus ke kantor Dukcapil. (aah)
Baju Pakaian Adat Suku Gorontalo: Berikut Makna dan Filosofinya Lebih Dalam