Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

bLOG Waktu
Nasional

Dukungan Perda RTRW Sulut 2026–2044 Menguat, ARMAK Sebut Jamin Kepastian Hukum Penambang Rakyat

Ketua ARMAK Nilai Aksi Tolak RTRW Tak Wakili Kepentingan Seluruh Masyarakat

Advertisement

Pengesahan Perda RTRW Sulut 2026–2044 di DPRD Provinsi Sulawesi Utara memicu pro dan kontra. Di tengah aksi demonstrasi penolakan, Ketua Umum Aliansi Ormas dan LSM Antikorupsi Sulut (ARMAK), Calvin Castro, justru menyuarakan dukungan terhadap regulasi tersebut.

Castro menilai pengesahan RTRW Sulawesi Utara 2026–2044 memberikan kepastian hukum bagi ribuan penambang rakyat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan. Ia menegaskan, kebijakan tata ruang tidak boleh mengabaikan aspek ekonomi masyarakat kecil.

Advertisement

“Saya menghormati hak menyampaikan pendapat. Tetapi jangan sampai aspirasi itu menutup fakta bahwa banyak warga hidup dari tambang dan membutuhkan kepastian hukum,” tegas Castro, Selasa (24/2/2026).

WPR Dinilai Jadi Angin Segar bagi Penambang

Menurut Castro, dimasukkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Perda RTRW Sulut 2026–2044 menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat penambang.

Ia menyebut kehadiran WPR memberi landasan hukum yang jelas sehingga penambang rakyat dapat bekerja tanpa bayang-bayang kriminalisasi.

Advertisement

“RTRW ini justru memberi ruang legal bagi penambang rakyat. Ini bukan ancaman, melainkan perlindungan,” ujarnya.

Castro juga membantah tudingan bahwa regulasi tersebut melegalkan kerusakan lingkungan. Ia menyatakan pemerintah telah melalui kajian teknis sebelum pengesahan.

“Semua diatur dalam mekanisme pengawasan dan ketentuan teknis. Jadi bukan kebijakan yang membabi buta,” tambahnya.

Proses Tujuh Tahun Dianggap Tonggak Penting

Castro menilai RTRW Sulut 2026–2044 sebagai hasil perjuangan panjang sejak 2019. Ia menyebut pengesahan ini sebagai tonggak baru penataan ruang di Sulawesi Utara.

Advertisement

Menurutnya, gubernur telah menepati komitmen dengan menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, baik bagi investasi maupun masyarakat lokal.

Dugaan Aktor di Balik Aksi Penolakan

Dalam pernyataannya, Castro juga menyoroti aksi demonstrasi yang sempat memasuki ruang rapat paripurna DPRD Sulut. Ia menduga ada pihak tertentu yang berada di balik gerakan penolakan tersebut.

“Saya menduga ada kelompok atau oknum yang membiayai aksi ini. Polanya mirip dengan isu-isu sebelumnya. Aparat perlu menyelidiki,” tegasnya.

Ia meminta Polda Sulawesi Utara mengusut dugaan tersebut agar tidak ada pihak yang menghambat implementasi Perda RTRW Sulut 2026–2044.

Tambang Besar Ikut Disorot

Castro juga mengkritik narasi yang dinilainya hanya menyudutkan penambang rakyat, sementara aktivitas tambang skala besar luput dari perhatian.

Ia menyinggung aktivitas PT MSM/TTN yang disebut memiliki dampak sosial dan lingkungan di wilayah lingkar tambang, termasuk dugaan kerusakan rumah warga dan kematian ternak.

Advertisement

“Kalau bicara keadilan, jangan hanya soroti tambang rakyat. Semua pihak harus diperlakukan sama,” ujarnya.

Sebagai putra daerah Tombatu, Minahasa Tenggara, Castro mengaku memahami langsung kondisi masyarakat tambang. Ia menilai regulasi tata ruang harus menghadirkan keseimbangan antara investasi, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN

Pengesahan Perda RTRW Sulut 2026–2044 sebelumnya telah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Persetujuan tersebut memperkuat legitimasi regulasi tata ruang yang akan menjadi panduan pembangunan hingga dua dekade ke depan.

Di tengah perdebatan publik, regulasi ini kini memasuki babak implementasi dengan tantangan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.

Advertisement

Refli Puasa

Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan bergerak Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button