Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado telah menyelesaikan evaluasi dan verifikasi administratif terhadap berkas persyaratan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan kepala daerah serentak. Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, mengonfirmasi bahwa semua proses telah dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan perubahan terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Tim verifikasi KPU Manado telah meneliti dokumen administrasi berdasarkan peraturan terbaru, dan semua pasangan calon telah memenuhi kriteria yang diperlukan untuk ikut serta dalam pemilihan mendatang,” ujar Kaparang dalam wawancara dengan suarasulut.com pada hari Sabtu, 14 September 2024.
Dia menambahkan, setelah melalui proses validasi dan klarifikasi yang ketat, empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado telah dinyatakan memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk berkompetisi dalam pemilihan. Kaparang juga mengucapkan selamat kepada semua pasangan calon atas keberhasilan mereka memenuhi syarat administratif dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
Dalam momen yang sama, Kaparang mengajak seluruh masyarakat Kota Manado untuk berpartisipasi aktif dan damai dalam setiap tahapan pemilu yang akan datang. “Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya secara bijak, memilih pemimpin yang akan membawa kemajuan untuk Kota Manado sesuai dengan harapan dan kebutuhan mereka,” tegasnya.
Berkas-berkas persyaratan pasangan calon tersebut telah diserahkan oleh KPU Kota Manado kepada petugas penghubung masing-masing calon, di kantor KPU Manado, menandai satu langkah lagi menuju pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang transparan dan akuntabel.
- Pendaftaran PPK Pilkada Bolmut 2024 Membludak: KPU Terima 153 Berkas!
- Hasil Tes Kesehatan Calon Pilkada Bolsel 2024 Diumumkan, Semua Pasangan Calon Lolos Verifikasi