Dalam suasana menyambut Hari Raya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) sedang dalam euforia, pasalnya, THR mereka sudah bisa dijemput pekan depan! Tidak hanya para ASN, anggota DPRD pun turut merasakan manisnya bonus ini, setara dengan satu kali gaji ditambah tunjangan.
Menurut catatan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolmut, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mencapai angka lumayan fantastis. PNS 2.371 orang sesuai data SI-ASN BKN, PPPK 241 orang, jumlah total 2.612 orang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, Awaludin Manangin, mengungkapkan bahwa THR untuk ASN di Bolmut akan segera disalurkan pada pekan depan. Nilainya setara dengan satu kali gaji pokok ditambah dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) THR.
“Total anggarannya kurang lebih 9 miliaran rupiah. THR ini juga meliputi PPPK, yang jumlahnya sekitar 563 orang. Bonus ini juga tidak luput dari anggota legislatif,” ungkapnya.
“Peraturan bupatinya sudah ditetapkan, nomor 3 tahun 2024,” tambahnya.
Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi daring pada Rabu (20/3/2024), Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menegaskan bahwa pembayaran THR ini harus dibayarkan 100%.
“Bagi guru yang gajinya bersumber dari APBD, mereka juga berhak mendapat tambahan penghasilan, tidak terkecuali, dengan jumlah maksimal sesuai dengan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dan kalau calon PNS dapat 80% dari gaji pokok,” tegasnya.
Sebagai catatan penting, pembayaran THR tahun ini memiliki beberapa poin penting, di antaranya:
- THR dan gaji ke-13 tahun 2024 yang berasal dari APBD 2024 akan diberikan kepada penerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024.
- Detail teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui peraturan daerah (Perkada), dan tidak memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur, termasuk penjabat Gubernur dan penjabat Bupati/Wali Kota.
Besaran Tunjangan THR dan Gaji ke-13
NO | URAIAN | TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KE-13 (IDR) |
---|---|---|
1 | Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural | |
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain | Rp26.229.000,00 | |
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain | Rp24.721.200,00 | |
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain | Rp23.420.250,00 | |
d. Anggota | Rp23.420.250,00 | |
2 | Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural | |
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya | Rp20.738.550,00 | |
b. Eselon III/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama | Rp16.262.400,00 | |
c. Eselon III/Pejabat Administrator | Rp11.535.300,00 | |
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas | Rp8.844.150,00 | |
3 | Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah | |
a. SD/SMP/sederajat | ||
1) Masa kerja s.d. 10 tahun | Rp3.571.050,00 | |
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun | Rp3.866.100,00 | |
3) Masa kerja di atas 20 tahun | Rp4.210.500,00 | |
b. SMA/Diploma I/sederajat | ||
1) Masa kerja s.d. 10 tahun | Rp4.089.750,00 | |
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun | Rp4.456.200,00 | |
3) Masa kerja di atas 20 tahun | Rp4.884.600,00 | |
c. Diploma II/Diploma III/sederajat | ||
1) Masa kerja s.d. 10 tahun | Rp4.573.800,00 | |
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun | Rp4.971.750,00 | |
3) Masa kerja di atas 20 tahun | Rp5.436.900,00 | |
d. Strata 1 | ||
1) Masa kerja s.d. 10 tahun | Rp5.492.550,00 | |
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun | Rp5.967.150,00 | |
3) Masa kerja di atas 20 tahun | Rp6.521.550,00 | |
e. Strata 2/Strata 3 | ||
1) Masa kerja s.d. 10 tahun | Rp6.470.100,00 | |
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun | Rp6.964.650,00 | |
3) Masa kerja di atas 20 tahun | Rp7.542.150,00 |