Fadly Tadjudin Usup: 2 Syarat Penerima BLT Dana Desa 2021

Waktu.news | Akhir-akhir ini penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sering menjadi polemik di masyarakat, bahkan sudah masuk dalam istana DPRD Bolmut, hingga rapat dengan pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi.

Memperjelas hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmut, Fadly Tadjudin Usup, SE, MM mengatakan, untuk mendapatkan bantuan,  mereka harus penuhi 2 Syarat Penerima BLT Dana Desa 2021.

“Hal tersebut sudah diatur dalam Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Dan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa,” kata Mantan Camat Bolangitang Barat itu, Senin (8/2/2021).

Apa Saja 2 Syarat Penerima BLT Dana Desa 2021?

Syarat pertama yakni penerima BLT Dana Desa termasuk dalam keluarga miskin atau keluarga tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Kedua, bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program Bansos pemerintah lainnya,” jelas fadly.

Pada tahun 2020, lanjutnya penerima bantuan karena terdampak pandemik Covid-19, sekarang berbeda, karena sudah pakai kriteria miskin dan tidak mampu serta harus berdomisili di desa itu.

Jadi Sangadi (kepala desa, red) dan lembaga di desa yang berhak menetapkan siapa saja yang wajib menerima BLT Dana Desa, sebab mereka yang paling mengetahui hal ihwal di desanya. Apalagi sebelum menentukan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Sekarang kalau sudah ditetapkan, siapa saja yang menerima dan dikeluarkan serta sudah ditanda tangani oleh semua lembaga, hasilnya sudah sah. karena sudah melalui Musyawarah dese, dan musdes itu adalah keputusan tertinggi,” pungkasnya.(**)

Exit mobile version