Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Lipsus
Trending

Akhir dari Polemik Penyaluran BST, Aris Menarik, Dian Padat Jelas, TKS Mengeluh, Kunci Mantan Sangadi

Advertisement

Waktu.news | Komisi I DPRD Bolmut, Kamis (15/01/2021) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial terkait penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) khusus masyarakat yang terdampak COVID-19.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi, Rekso Siswoyo Binolombangan yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD, Frangky Chendra, Wakil Ketua I, Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak sebagai Waket II.

Advertisement

Sebelumnya,

(Baca: Pernyataan Waket II DPRD Bolmut Tentang Penyaluran BLT Tahun 2021) Selasa (12/01/21) Saiful Ambarak, mengatakan bahwa penyaluran bantuan BLT pada tahun 2021 ini, banyak masyarakat yang tidak masuk dalam daftar penerima, sementara mereka pada tahun 2020 menerima, dan kondisi sosial ekonominya lebih baik dari yang tidak menerima bantuan dan bahkan ada aparat desa yang menerima BST, sementara mereka digaji.

Jangan terkesan pilih kasih atau ada unsur suka atau tidak suka, semuanya harus diperjelas. Kami bukannya mencari kesalahan, sama sekali tidak, hanya ingin agar keterbukaan publik, biar kami dan mereka yang tidak menerima ini tahu jelas persoalannya dimana,”kata Ambarak pada berita sebelumnya.  

Advertisement
Polemik Penyaluran BST
Rekso Siswoyo Binolombangan dan dan Saiful Ambarak sebagai Waket II Mempersilahkan Dinsos Untuk Menjelaskan

Diawal RDP, Ketua Komisi I dan wakil ketua II mempersilahkan kepada Dinsos untuk menjelaskan secara rinci data penerimaan Bantuan Sosial Tunai pada tahap ke sembilan dan sepuluh yang menjadi polemik.

Penjelasan Kepada Dinas Sosial

Kepala Dinas Sosial, Sitti Sabrina Buhang Ketika dipersilahkan langsung mengatakan bawah untuk pendataan, Dinas Sosial Kabupaten tidak melakukan mendataan akan tetapi hanya melakukan Verifikasi dan Validasi data yang sudah dikirim oleh kami dan nama-nama yang ada itu kami verifikasi kembali dan di combine dengan data Dukcapil.

Untuk tahun 2020, pihaknya melakukan Verifikasi dan Validasi data dengan melibatkan aparat desa. setelah verifikasi dilakukan Musyawarah Desa, kami tidak ada intervensi dalam Musdes, para Kepala Desa yang duduk bersama warga untuk menentukan apakah keluarga ini layak atau tidak, itu kewenangan dari pihak Desa,”jelasnya.

Tanggapan Menarik Oleh Sekretaris Komisi I Budi Setiwan Kohongia

Sekretaris Komisi I Budi Setiwan Kohongia dengan tegas Mempertanyakan tentang data terpadu kesejahteraan sosial, karena semua bantuan kedepannya nanti akan bersumber dari DTKS, dan hal tersebut sudah dimintakan oleh komisi I pada tahun 2020,”jelas Budi.

Advertisement

“Dan kami sudah memintakan kepada dinas sosial tahun lalu untuk mendampingi sampai ke Musyawarah Desa (Musdes), tidak boleh tidak, karena terkadang hanya saudaranya kepala desa, saudaranya sekertaris desa, saudaranya kepada dusun dan lain sebagainya yang dapat, sementara yang lain tidak, karena tidak tercover di DTKS, itu maksud dan tujuan kami,”tegas budi dengan nada “Toa”.

Semalam sebelum RDP saya mencoba untuk akses dashboard DTKS kementrian sosial pada Sebaran jumlah DTKS periode oktober 2020 berdasarkan Kepmensos Nomor 146/HUK/2020 per tanggal 19 desember 2020. Disitu saya melihat Khusus untuk kabupaten bolaang mongondow utara, mulai dari jumlah data, jumlah keluarga dan jumlah individu.

sebaran dtks 2020

Budi terus mempertanyakan kalau semua desa di bolmut melakukan musdes? Bahkan sampai empat kali Ia Bertanya ke dinas sosial tentang Musdes sudah dilakukan oleh semua desa atau belum. karena kata dia, itu bagian dari RDP komisi 1 tahun 2020, biar nanti semua jelas dan tidak ada yang disembunyikan, karena akar permasalahannya disini,”tegas budi.  

Penjelasan Kepala Bidang Dinas Sosial Jelas

Dilanjutkan oleh kepada bidang Dinas Sosial, Dian Topayu. Untuk Data penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako dan Bantuan Sosial Tunas (BST), kami tidak melakukan pendataan, data dikirim langsung dari kementrian dengan basis data terpadu kementrian sosial, jadi tidak ada pendamping PKH atau pendamping sembako dan BST yang mengusulkan,”tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada bulan desember tahun 2020 ada sebanyak 3497 orang yang menerima BST di tahap 9, dan tiba tiba kami mendapat data dari kementrian yang mana hanya 3074 orang yang akan mendapatkan BST dan dari kami tidak melakukan perbaikan data. Jadi sebanyak 572 orang yang menerima BST tahap 9 pada desember 2020, mereka pada januari 2021 tidak lagi menerima BST.

Akhir dari Polemik Penyaluran BST
Penjelasan Kepada Bidang Dian Topayu

Setelah kami melakukan verifikasi dari data 572 orang ini ternyata yang valid hanya 295 orang dan itu sudah kami kirimkan ke dinas sosial pusat pada tanggal 13 januari 2021,”jelas dian.

Ditambahkannya, Sisanya 277 yang tidak valid ini dikarenakan ada sebanyak 25 orang yang sudah menerima PKH, ada yang nomor induk keluarganya sudah mencapai 15 digit, ada yang tidak ada tanggal lahir dan Niknya tidak padan dengan database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang ada di dukcapil,”jelasnya.

Advertisement

Rekomendasi BPK

Bahkan kata Dian, pihaknya menerima rekomendasi dari pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK) dimana sebanyak 16,7 juta penerima bantuan termasuk 572 orang di bolmong utara diberhentikan bantuannya dan bukan berarti dikeluarkan tapi dihentikan dulu sembari menunggu diverifikasi oleh daerah,”urainya.

Dan Alhamdulillah di tahun 2021 ini, Bolaang Mongondow Utara ada penambahan atau perluasan PKH sebanyak 630 dan itu sudah by name by address dari kementrian, pendamping hanya melakukan verifikasi, apakah mereka masih layak atau tidak,”tuturnya.

Terakhir, kami juga berharap kepada pihak DPRD, kami lebih baik di panggil rapat dengar pendapat seperti ini, dan kami sangat respon dan kooperatif, jangan langsung membuat statmen, pilih kasih atau suka tak suka, seakan opini yang terbangun di luar kami dipersalahkan,”harap dian.

Jawaban dan Keluhan TKS Bolmut

TKS Arlan Bulongkod yang juga Koordinator Daerah (Korda) Bansos Pangan Sebelum menanggapi, Ia menjelaskan dulu bahwa, BST ini ada 3, yakni BST dari Kantor Post, BST untuk Pelaku Usaha di bidang kelautan dan perikanan skala mikro kecil dan BST Pemuda Olahraga serta BST Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yakni dari Bank BRI dan BNI.

Polemik Penyaluran BST
Arlan Bulongkod, SE TKS Kab. bolmut Juga Korda Bansos Pangan ketika memberikan penjelasan.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh pak Budi Setiawan, bahwa untuk Musyawarah Desa itu ada, semuanya lengkap, mulai dari berita acara dan tanda tangan semua aparat lengkap.

Menjawab apa yang katakan oleh wakil ketua, kenapa ada aparat desa yang menerima bantuan ?

Ya itu, Karena penerima BST ini ada 2 yakni, DTKS dan NON DTKS, masih dengan data yang lama, makanya mereka dapat.

Jadi kami berharap kepada pihak DPRD, agar berikan kami anggaran untuk Pendataan DKTS ini kepada dinas sosial. kami di kecamatan ada 6 pendamping, yakni pendamping inti sembako dan untuk pendamping BST ini, kami sukarela dan Dari kementrian hanya menyampaikan, tolong dipantau penyaluran BST ini kemudian laporkan ke dinas, apakah sudah tersalurkan atau belum,”jelasnya.

Saran Suriansyah dan Suit Pontoh

Suriansyah Korompot dan Suit Pontoh mengatakan, bahwa tidak ada yang perlu disalahkan, dari pihak dinas juga menginginkan yang terbaik dalam pelayanan bantuan.

Dengan mendengar keluh kesah dari petugas dilapangan, maka kami bisa memberikan saran untuk setiap franksi pada saat pembahasan APBD maupun ABPDP itu, kita menyampaikan saran kepada bupati agar supaya mengalokasikan anggaran persiapan ketika yang terdampak, tidak dapat maka kita talangi dengan dana APBD, karena yang pemerintah pusat pikirkan ini bukan hanya bolmut saja,”kata suriansyah.

“Jadi untuk tahun-tahun berikutnya kita harus bersepakat dulu, baik itu pandangan umum maupun fraksi, agar masalah seperti ini bisa teratasi tanpa menimbulkan polemik di masyarakat,”tegasnya.

Kunci Mantan Sangadi

Diakhir RDP, Anggota DPRD Mardan Umar Menarik kesimpulan bahwa, Kesalahan ini bukan ada pada para sangadi dan tidak juga pada dinas sosial tapi itu adalah kewenanagan dari kementrian pusat.

Satu hal menarik, bahwa semua sumber datanya ada di DTKS. jadi apa solusinya dari dinas sosial bagi masyarakat yang tidak masuk dalam dtks, apakan mereka dibiarkan terus menerus tidak masuk dalam DTKS,”tanya Mardan.

Lanjutnya, sekarang yang terpenting adalah mencari solusi masalah ini, mau diapakan mereka ini, sehingga mereka bisa masuk DTKS, perlu ada upaya-upaya dari dinsos dan didukung oleh kami dari pihak legislative, agar supaya masyarakat yang tidak pernah disentuh dengan program ini atau masyarakat yang masih layak tapi sudah tidak masuk lagi dari program tersebut,”kunci mantan sangadi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas sosial mengatakan, nanti ada kesempatan dibuka lagi dari Pusat Data dan Informasi Dinas Sosial pengusulan baru, jadi hal tersebut akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya tapi perlu diketahui bahwa memang untuk buka tutup usualan itu hanya berlaku sewaktu-waktu, tidak serta merta apa yang kita mau sekarang langsung dibuka atau diiyakan oleh pusdatin, jadi kami menunggu waktu pemutahiran data tersebut,”pungkasnya.(Adve/rhp)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button