Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Fadly Tadjudin Usup: KPM Itu Hak Kewenangan Pemdes dan Lemdes

Advertisement

Waktu.news | Terkait simpang siurnya informasi KPM yang beredar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Fadly Tadjudin Usup, SE, MM mengatakan bahwa data Keluaran Penerima Manfaat (KPM) merupakan hak dan kewenangan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa (Lemdes).

Pemerintah Desa kan sudah jelas, kepala desa atau sangadi dan seluruh perangkat desa. Dan untuk Lembaga desa yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Adat, Karang Taruna, Imam dan pegawai syar’i, ”jelas Fadly Tadjudin Usup.

Advertisement

Penjelasan Kadis PMD Bolmut Fadly Tadjudin Usup

“Mereka itulah yang punya hak untuk memutuskan calon keluarga penerima manfaat yang minimal memenuhi dua kriteria, “kata mantan camat bolangitang barat itu.

“Dua syarat tersebut yakni yang pertama, keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan; kedua, keluarga yang belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah seperti, program keluarga harapan, kartu sembako, dan kartu pra kerja, ”urai Fadly Tadjudin Usup.

Advertisement

Lanjut Fadly, “Basis penerima bantuan adalah keluarga, bukan orang perorang. Buat sampel, dalam satu keluarga ada 5 orang maka yang menerima hanya satu orang tidak boleh lebih.

Dan apabila lanjut fadly lagi, terdapat suatu desa menetapkan ada ketambahan atau pengurangan KPM BLT DD tahun 2021, maka jawabannya ada pada Pemdes dan Lembaga Desa tersebut.

“Jika nanti terjadi pengurangan atau penambahan mungkin karena ada dari pertimbangan desa. Bukan kewenangan kami, karena pihaknya tidak tahu siapa yang mampu dan tidak mampu serta tidak tahu siapa yang menerima bantuan lain di suatu Desa,” kunci Fadly

Warga Desa Pontak Husain Buhang mengadukan haknya kepada wakil rakyat di DPRD Bolmut secara tertulis atas haknya sebagai KPM BLT DD tahun 2020 lalu sudah dihapus oleh Pemdes setempat dalam data penerima BLT DD tahun 2021.

Advertisement

“Saya dihapus dari data penerima BLT DD. Alasannya, dari Pj Sangadi Pontak katanya pemerintah desa tahun ini akan melakukan pembangunan fisik dan ia berpikir itu bukan merupakan sebuah alasan,” bebernya.

Dan hal tersebut bukan hanya terjadi pada saya sendiri, tapi ada sebanyak 20 orang juga yang KPM BLT DD telah dihapus oleh Pemdes. kalau terdampak, kami ini juga warga yang terdampak covid-19,” Keluhnya. (**)

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button