Fahri Damopolii: Pemkot Kotamobagu Resmi Gunakan Sertifikasi Elektronik
Waktu.news | Sebanyak 15 kabupaten dan kota melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan sertifikat elektronik antara BSSN dengan Pemerintah Daerah, rabu 20 juli 2022, di Aula Gedung BSSN RI, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.
Terpantau dalam laman resmi youtube Badan Siber dan Sandi Negara, di Sulawesi utara khususnya wilayah BMR hanya pemkot kotamobagu yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Fahri Damopolii, S.KOM, ME.
Plt Sekretaris Utama BSSN, Y.B Susilo Wibowo, SE, MM berharap BSSN dapat memberikan dukungan yang optimal khususnya dalam perlindungan data dan informasi milik masing-masing pemerintah daerah, dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan SPBE (sistem pemerintah berbasis elektronik).
“Mengutip apa yang dikatakan oleh presiden jokowi pada 17 agustus 2019, Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data, negara kita harus siap menghadapi perang siber,” ungkapnya.
Lanjutnya, Pemerintah melalui peraturan presiden No 95 tahun tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik berupaya mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Penerapan SPBE merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah namun demikian kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan dimana tekhnik, metode kompleksitas, perang siber atau pencurian data semakin meningkat. oleh karena itu perlu diterapkan mekanisme perlindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi, salah satunya dengan menerapkan sertifikat elektronik,” urai Susilo Wibowo.
“Pembentukan BSN ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government,” tutupnya.
Pemkot Kotamobagu Resmi Gunakan Sertifikasi Elektronik
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kota kotamobagu, Fahri Damopolii, S.Kom, ME. menuturkan, dengan penandatanganan PKS ini, maka pemerintah kota kotamobagu telah resmi memanfaatkan sertifikasi elektronik.
“Pemerintah daerah diminta untuk segera menyelesaikan regulasi dalam pemanfaatan tanda tangan elektronik ini, termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedurnya yang akan diasistensi langsung oleh BSSN,” jelas Fahri. (Rhp)
Berita Lainnya;
- Sertifikat Kompetensi Wartawan BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi di Terbitkan
- 35 Wartawan Utama Bakal Dapat Sertifikat Pers di Batam