Fitur Like, Comment dan Share Media Sosial Termasuk Tindakan Pelanggaran Netralitas ASN
Waktu.news | Ketua badan pengawas Pemilu rahmat bagja mengingatkan kepada aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas di media sosial jelang kontestasi pemilihan umum 2024 mendatang. Hal tersebut diperlukan guna menghindari pelanggaran netralitas di medsos.
Menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024, Bawaslu Republik Indonesia mengingatkan kepada aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas di media sosial.
Ketua badan pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengatakan, sejauh ini banyak asn belum mengetahui jenis pelanggaran di media sosial dan kerap tidak disadari oleh para pelaku seperti menggunakan fitur like, comment dan share pada unggahan peserta Pemilu yang termasuk tindakan pelanggaran netralitas.
“Pelanggaran paling banyak itu pelanggaran di media sosial dan banyak yang tidak menyadari itu,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Bawaslu berupaya memasifkan sosialisasi tentang pengawasan netralitas ASN yang disepakati bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi komisi aparatur sipil negara, Kementerian Dalam Negeri dan badan kepegawaian negara.
Selain sosialisasi, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas asn yang terintegrasi sinergis dan efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas asn di Pemilu 2024.
Perancangan strategi dilakukan melalui penguatan kerja sama dengan beberapa pihak yakni KSN, Kemenpan RB, Kemendagri, dan Kemenkopolhukam.
Bawaslu tidak bisa menghukum, bawaslu hanya bisa merekomendasikan, yang menghukum adalah pejabat pembina kepegawaian kemudian penilaian terhadap fungsi Bawaslu adalah komisi aparatur sipil negara yang kemudian menentukan hukuman seperti apa dan jika rekomendasi dari komisi tidak dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian, maka ada beberapa hal yang dilakukan oleh KSN,” tegas Rahmat Bagja. (rhp)
5 Kementrian Lembaga Sepakati Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilu dan Pemilukada