Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Formasi Depri-Amin Disinyalir Syarat Kepentingan Dan Beraroma Pilkada, Ini Penjelasan Kaban BKPP

Advertisement

Boroko, Waktu.news | Baru kemarin Bupati Depri Pontoh didampingi oleh wakil bupati Amin Lasena dan Sekda Jusnan Mokoginta melakukan pelantikan pejabat struktural administrator dan pengawas, serta pejabat fungsional sudah ada riak-riak dan kegelisahan di kalangan aparatur sipil negera (ASN) Pemkab Bolmut.

Sebanyak 51 aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah kabupaten bolmut dilakukan mutasi dan rotasi. Namun baru saja hal itu dilakukan sudah muncul riak-riak. sebab, rotasi dan mutasi yang dilakukan disinyalir bermuatan politis dan syarat kepentingan.

Advertisement

Menurut sumber yang engan dipublish namanya mengatakan, rotasi dan mutasi yang dilakukan menyalahi aturan karena berdasarkan pada pasal 116 ayat 1 dan 2 nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, seharusnya dilakukan minimal dua tahun sejak dijabat oleh ASN.

“Selain itu kata dia, tidak “the right man on the right place”, harusnya disesuaikan dong dengan keahliannya, jangan ada “aroma” lain atau didasarkan pada like and dislike.

Advertisement

Menurut dia, Memang sangat sulit untuk meniadakan nilai keluarga, kenalan dan kepentingan dalam promosi, mutasi dan rotasi di hampir semua pemerintah daerah dan faktor-faktor tersebut masih memainkan peran penting dalam karir seorang ASN.

Ia berharap, jangan sampai ada ASN Bolmut terseret ke dalam pusaran persaingan politik praktis dan praktek korupsi untuk menyenangkan figur yang menjadi pelindungnya,” tuturnya.

“Karena jika hal itu terjadi, Bolmut akan kehilangan ASN yang kompoten dan professional yang sibuk dengan mengabdi kepada pusat kekuasaan yang bisa membantu karir mereka daripada melaksanakan tugasnya melayani rakyat,” pungkasnya.

Berita Terkait: Penyegaran Part I, Berikut 51 Formasi Depri-Amin Terbaru

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Khristanto Nani,S.STP., M.H menegaskan bahwa, Mutasi dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi dan kesesuaian antara kompetensi PNS dengan beban kerja sebagai upaya pencapaian tujuan organisasi.

Kultur baru birokrasi termasuk di dalamnya soal pola manajemen PNS, sangat membutuhkan PNS yang mampu menjabarkan kebijakan daerah, kemudian mampu memberikan pengaruh efektif terhadap hasil yang di inginkan.

Pada prinsipnya kita sudah melakukan rotasi berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi terlebih lagi soal isu syarat kepentingan.

Kita berusaha mengatur pola manajemen ini dengan baik, karena ini tuntutan UU. Pun tetapi jika masih ada kekurangan menurut perspektif publik, inilah dinamika dalam berpendapat.

Terkait jabatan yang katanya tidak sesuai itu, Jabatan yang mana, tanya Khris. Tim Penilai Kinerja yang kemudian PPK dalam menentukan PNS ke dalam satu jabatan, pasti dan tidak lepas dari memperhatikan history jabatan bersangkutan, kualifikasi, kompetensi dan kinerja,” tegasnya.

“Dan Pemerintah daerah tidak mau rugi menempatkan orang dalam jabatan yang kemudian tidak mampu memberikan output terhadap organisasi. semoga mutu SDM PNS Bolmut kedepan akan lebih baik,” tutup khrisnani. (rhp)

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Satu komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button