Sejumlah warga di Matabulu, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), mengadukan pemerintah desanya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Kamis (2/5/2024).
Pengaduan tersebut dilakukan lantaran Pemerintah Desa (Pemdes) Matabulu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggantikan sejumlah nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Warga menyebutkan, Pemdes Matabulu diduga telah melanggar prosedural penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD yang telah ditetapkan pada 16 Desember 2023 melalui musyawarah desa khusus. Sekitar 12 KPM dari total penerima BLT DD yang telah ditetapkan sebelumnya, digantikan secara sepihak.
“Sebenarnya ada 12 orang, tapi yang melaporkan ini hanya 6 orang, karena yang lain kami tidak tahu kalau siapa-siapa saja,” ujar Masita Bulut, salah satu anak dari korban penggantian penerima BLT.
Masita berharap agar DPRD dapat merespon serta menindaklanjuti pengaduan mereka. Pasalnya, hingga saat ini dia merasa bingung dengan alasan dibalik penggantian sejumlah penerima BLT tersebut.
“Di situ Sangadi (kepala desa) kan mengatakan introspeksi diri. Jadi yang kami ingin tanyakan itu, maksud dari introspesi diri ini, memangnya kami ini kenapa di kampung (desa). Apa salah kami di kampung,” ucapnya.
Diketahui, kedatangan warga Matabulu tersebut diterima oleh Komisi I DPRD Boltim. Komisi I berjanji akan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan menjadwalkan Rapat Dengan Pendapat (RDP). RDP rencananya akan digelar pada 6 Mei 2024 pekan depan dengan menghadirkan para pihak terkait (aah)
- Sadis! Lagi Berobat Sakit, Seorang Karyawan PT J-Resources Bolaang Mongondow Malah Dipecat Sepihak
- Kades Molobog Barat Luruskan Isu Terkait Dirinya Tidak Menyalurkan BLT Dana Desa Tahun 2021