Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
DaerahGorontalo

Gubernur Sulawesi Tengah Cabut Surat Edaran Kontroversial Tentang Antraks

Advertisement

Setelah menghebohkan warga Gorontalo, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, telah mencabut Surat Edaran Nomor 8 tahun 2024, yang mengatur kewaspadaan terhadap penyakit antraks dan penutupan sementara impor ternak dari Gorontalo. Pencabutan ini disambut baik oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Muljady Mario, yang menyatakan apresiasinya pada hari Jumat, 19 Juli 2024.

Muljady menyatakan, “Atas nama Gubernur dan seluruh masyarakat Gorontalo, kami sangat menghargai langkah cepat Gubernur Sulawesi Tengah yang telah mencabut SE tersebut. Ini menunjukkan kebesaran hati.”

Advertisement

Dampak langsung dari pencabutan surat edaran ini adalah kelegaan bagi peternak di Gorontalo, yang kini dapat kembali menjual dan mengirim sapi tanpa kekhawatiran. Muljady menekankan pentingnya kejelasan hukum dan ketenangan yang kini dirasakan oleh peternak dan masyarakat Gorontalo.

Lebih lanjut, Muljady berbicara tentang hubungan antara Gorontalo dan Sulawesi Tengah, yang menurutnya harus selalu dijaga keharmonisannya. “Kedua provinsi ini, meskipun terpisah secara administratif dan geografis, memiliki ikatan yang telah lama terjalin. Penting bagi kami untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi, terutama dalam menghadapi kebijakan-kebijakan strategis yang mempengaruhi kedua daerah,” ungkap Muljady.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa pentingnya membangun koordinasi yang lebih baik di masa depan untuk menghadapi kebijakan yang berdampak lintas daerah. Muljady berharap, insiden seperti kontroversi surat edaran ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kedua daerah dalam memperkuat hubungan dan kerjasama mereka.

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button