
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menegaskan fokus besar pada penyelamatan aset milik Pemprov Sulut. Ia mengaktifkan Gugus Tugas Pembenahan Sistem dan Penelusuran Aset untuk menginventarisasi, menelusuri legalitas, dan mendigitalisasi data aset mulai dari tanah hingga kendaraan bermotor. Langkah ini menutup celah kelalaian, memperkuat kontrol, dan memastikan aset dipakai sesuai peruntukan.
“Saya sangat serius. Saya ingin aset-aset milik Pemprov Sulut terinventarisasi dengan rapi,” ujar Gubernur Yulius, Rabu (15/10/2025).
Advertisement
Dasar Hukum & Arah Kebijakan
SK Gubernur: Landasan yang Jelas
SK Gubernur Sulut Nomor 156 Tahun 2025 tertanggal 25 Mei 2025.
Mandat: identifikasi, penelusuran, legalisasi, dan digitalisasi aset daerah.
Mengapa Harus Sekarang?
Aset strategis (tanah, bangunan, kendaraan, inventaris) butuh pendataan presisi.
AdvertisementMinimalkan potensi sengketa, kehilangan, salah guna, dan pemborosan anggaran.
“Aset-aset tersebut berupa tanah, kendaraan bermotor dan sebagainya. Ternyata kita lalai menjaganya,” tegas Yulius.
Ruang Lingkup Kerja Gugus Tugas
Empat Pilar Penataan Aset
Inventarisasi menyeluruh: memetakan posisi, kondisi, dan pengguna aset.
Penelusuran status: menegaskan hak kepemilikan dan riwayat aset.
AdvertisementLegalisasi dokumen: sertifikasi, balik nama, dan penertiban administrasi.
Digitalisasi: membangun database aset terintegrasi untuk monitoring real-time.
Tabel Ikhtisar Aset & Tindakan
Kategori Aset | Contoh | Tindakan Utama | Hasil yang Diharapkan |
---|---|---|---|
Tanah/Bangunan | Lahan kantor, UPT, gudang | Penetapan batas, sertifikasi | Dokumen legal & peta digital |
Kendaraan Bermotor | Mobil dinas, motor operasional | Audit fisik & dokumen | Kartu kendali & status pemakaian |
Peralatan/Inventaris | Perabot, mesin, TIK | Penomoran, barcode/QR | Inventaris digital terbarui |
Sarpras Layanan Publik | Fasilitas umum daerah | Verifikasi fungsi & kondisi | Rencana pemeliharaan/penghapusan |
Prinsip Tata Kelola: Transparansi, Akuntabilitas, Disiplin Anggaran
Transparansi: data dapat ditelusuri lintas OPD, mudah diaudit.
Akuntabilitas: tiap aset jelas penanggung jawab dan riwayat perawatannya.
Disiplin anggaran: belanja pemeliharaan berbasis data kebutuhan riil.
Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Layanan publik lebih cepat karena aset tepat guna.
AdvertisementPencegahan kerugian daerah melalui kontrol dan dokumentasi kuat.
Dasar perencanaan investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
“Tugas mereka yaitu melakukan identifikasi, penelusuran, legalisasi dan digitalisasi semua aset-aset Pemprov Sulut yang sangat berharga,” terang Gubernur Yulius.
Poin Penting
Tim aset terbentuk lewat SK No. 156/2025 (25 Mei 2025).
Fokus kerja: inventarisasi-legalisasi-digitalisasi.
Sasaran: tanah, bangunan, kendaraan, inventaris, sarpras.
Target akhir: aset tercatat rapi, aman, dan bermanfaat bagi publik.
FAQ (Pertanyaan Umum)
1) Aset apa saja yang diinventarisasi?
Tanah/bangunan, kendaraan bermotor, peralatan/inventaris, serta sarpras layanan publik.
2) Apa tujuan digitalisasi aset?
Menciptakan database terintegrasi agar mudah ditelusuri, mencegah duplikasi, dan mempercepat pengambilan keputusan.
3) Bagaimana memastikan aset digunakan sesuai peruntukan?
Melalui penanggung jawab aset, pelaporan periodik, dan audit berdasarkan data digital.
4) Kapan hasil awal bisa terlihat?
Setelah fase pendataan dan verifikasi selesai; tim merilis laporan berkala berikut rekomendasi pemeliharaan atau penghapusan.
5) Apa dampaknya untuk masyarakat?
Aset tertata rapi → pelayanan publik efisien, potensi kerugian ditekan, dan pembangunan lebih tepat sasaran.
Langkah Gubernur Sulut membentuk gugus tugas aset menandai komitmen kuat pada tata kelola bersih dan efektif. Dukung upaya ini dengan kolaborasi antar-OPD, keterbukaan data, dan partisipasi warga melaporkan aset daerah yang terbengkalai. Mari kawal bersama agar seluruh aset Pemprov Sulut tercatat, terurus, dan memberi manfaat untuk masyarakat.
- Bupati Bolmong Amankan Aset Daerah Rp 40 Miliar yang Terbengkalai
- Pemkab Boltim Bentuk Tim Pemburu Aset, Kejar Kendaraan Dinas yang Hilang Jejak
- KemenPPPA Dorong Pemda Bentuk Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Pemprov Gorontalo Hibahkan Aset Senilai Rp 18,5 Miliar kepada Kabupaten Bone Bolango
- Bupati Boltim Oskar Manoppo Bentuk Tim Pemburu Aset, Sebut Ada Kendaraan Plat Merah Dipakai ke Tambang