Guncangan Fiskal: Kenaikan Tarif PBB 0,5% Mengejutkan, Masyarakat Dikejutkan!
Waktu.news | Sebuah perubahan besar dalam kebijakan pajak sedang berlangsung di nusantara, di mana tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah melonjak tajam sebesar 0,5%, meninggalkan banyak masyarakat terkejut dan khawatir. Dibandingkan dengan tingkat sebelumnya yang hanya 0,3%, kenaikan ini memberatkan tidak hanya bagi mereka yang sudah memiliki properti, tetapi juga bagi mereka yang bercita-cita untuk memiliki rumah impian.
Menurut Joko Suranto, Ketua Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI), kejutan terbesar adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang perubahan ini. Dalam pandangannya, sekitar 80% dari penduduk Indonesia mungkin belum menyadari bahwa mereka akan membayar lebih banyak PBB pada tahun 2024.
“Sejujurnya, kami dari dunia properti merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan UU terkait ini. Mungkin karena fokusnya lebih pada hubungan keuangan antara pusat dan daerah,” ungkap Joko.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika setiap daerah juga menerapkan tarif PBB 0,5%, hal ini dapat berdampak pada biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Selain itu, kenaikan tarif PBB ini terasa bertentangan dengan insentif yang diberikan pemerintah, seperti pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), yang seharusnya memudahkan masyarakat untuk membeli properti.
Oleh karena itu, Joko dan pihak REI mendesak pemerintah untuk menunda dan meninjau kembali kebijakan ini. Mereka mengkhawatirkan bahwa kenaikan PBB dapat merugikan kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah, terutama dalam kondisi ketidakpastian daya beli di sektor properti yang belum pulih sepenuhnya.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), diungkapkan bahwa tarif PBB tertinggi sebesar 0,5%, naik dari 0,3% sebelumnya. Lebih lanjut, besaran tarif PBB akan ditentukan oleh pemerintah daerah, mengikis harapan masyarakat untuk pembelian properti dengan pajak yang lebih terjangkau.
Rumus perhitungan Pajak PBB menjadi sorotan, dengan PBB sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Rumus NJKP yang kompleks juga menjadi pertimbangan, menciptakan ketidakpastian tambahan di tengah gejolak kebijakan pajak yang baru ini. (red)